Hukrim

Polisi Tangkap 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

×

Polisi Tangkap 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim. FOTO : Dok Humas Polres Muara Enim.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan aktivitas tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku tambang ini dilakukan oleh tim gabungan Polres serta p Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan.

Para tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/10/2023) di tiga titik tambang ilegal yakni di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

“Total anggota yang terjunkan ada 202 personel untuk melakukan penangkapan 30 orang tersangka ini,” kata Andi, Senin (30/10/2023).

Andi menerangkan, 30 orang tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk dan pencatat keluar masuknya truk pembawa batu bara ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah dirigen berisikan solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polis.

Kemudian 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nomor Polisi  D 1094 PQ, 2 karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi 40 Kg batu bara.

Selanjutnya 10 buah buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal (PETI).

Selanjutnya 4 unit mobil dump truk merek Hino F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki pickup warna hitam B 9541 CAD.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Selain itu, polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang warga bernama Endang di Muara Enim. Namun, pelaku ternyata telah melarikan diri sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

“Endang ini pemain lama di tambang, alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***

Editor : Junsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!