Hukrim  

Polisi Tembak Pelaku Penodongan Yang Beraksi Bawah Jembatan Ampera

Husni Mubarok (duduk) pelaku penodongan yang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menangkap satu orang pelaku penodongan yang beraksi di bawah Jembatan Ampera. Pelaku bernama Husni Mubarok alias Badai (35) ia ditembak betis karena berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Husni Mubarok, ditangkap dirumahnya di Kelurahan I Ulu RT 16, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Ia ditangkap usai melakukan penodong terhadap korban Syarif Hidayatullah (22) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Aksi penodongan dilakukan pada Kamis (24/2/22) di taman Skateboard bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekira pukul 10.30 WIB.

Menurut pengakuan Korban Syarif Hidayatullah, mengatakan, aksi penodongan yang dialami nya, bermula saat dirinya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu datangnya ojek online. Lalu, korban dihampiri seorang laki – laki yang tidak dikenal (tersangka).

Selanjutnya, tersangka mengambil paksa handphone (HP) korban. Sembari berkata “Minta uang Rp 200 ribu, kalau tidak handphone kamu saya ambil”. Kemudian korban memberikan uang dan handphone dikembalikan oleh tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan korban di TKP.

Usai kejadian langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan benar tersangka penodongan sudah berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan, terkait adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang.” Terang Kompol Tri Wahyudi.

Kejadiannya di Taman Skateboard, korban dirampas handphone lalu tersangka memaksa meminta uang, jika tidak diberi maka Handphone akan diambilnya,” kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dari korban Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota Unit Ranmor memberikan tindakan tegas terukur menembak betis kanan tersangka,” tegasnya.

Menurut Tri Wahyudi, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan sedang diperiksa. Saat diperiksa oleh penyidik tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi penodongan. “Saya meminta uang Rp 200 ribu, untuk korban mengambil handphone miliknya yang saya rampas lebih dulu, uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Selain mengamanakan tersangka, kita juga mengamanakan sejumlah barang bukti tas selempang warna Hitam milik korban, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!