Polisi Tetapkan Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun Tersangka

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat konferensi pers terkait penetapan Panji Gumilang sebagi tersangka. Selasa (1/8/2023) malam.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Polisi menaikkan status Panji usai memeriksa dia selama kira-kira 4 jam, mulai dari pukul 15.00-19.00 WIB.

Kabar penetapan ini, disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang datang untuk kedua kalinya memenuhi paggilan pemeriksaan Mabes Polri, Selasa (1/8/2023). Ia datang sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi, tampak mengenakan kemeja abu-abu dengan peci biru.

Panji kemudian diperiksa oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama kurang lebih empat jam.

“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15 dan selesai pukul 19,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah menetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Surat akhirnya tersedia per pukul 21.15 WIB

Kendati demikian, Djuhandhani menyatakan belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji Gumilang.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah menyelidiki sejumlah kasus Panj Gumilang. Diantaranya adalah dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun, hingga pencucian uang.

Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.

Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji Gumilang sejak 2007 hingga 2023.

Akhir-akhir ini, Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang. Kasus ini semakin diperbincangkan sejak munculnya video campuran salat Id antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!