Hukrim  

Polres Bantul Uangkap Dua Kasus Aborsi, Dua Mahasiswa Diringkus Didua TKP

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022), menunjukan BB dan daua masiswi ASV (18) dan AU (21) pelaku aborsi tidak sesuai ketentuan, yang berhasil diamankan Polres Bantul.

BANTUL, NusantaraPosOnline.Com-Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakart, membongkar dua kasus aborsi. Dalam kasus ini, dua gadis muda di dua tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap Polres Bantul. Karena melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dua tersangka yang diamankan yaitu ASV (18) asal Kecamatan Imogiri, Bantul, dengan TKP di pemakaman Ngasem, Desa Canden, Kecamatan Jetis. Tersangka lainnya adalah AU (21), mahasiswa dari Kalimantan Tengah yang indekos di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan.

“Keduanya melakukan aborsi atas inisiatif sendiri dengan mengonsumsi obat-obatan penggugur kandungan dengan dosis berlebih. Mereka berdua mendapatkan obat dengan cara pembelian online,” kata Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Dalam rinciannya, pada TKP di Kecamatan Jetis, ASV ditangkap bersama pacarnya oleh warga saat berziarah ke makam anaknya tersebut, Minggu (13/2/2022). Sehari sebelumnya, warga digegerkan adanya makam baru itu.

ASV mengaku menggugurkan kandungan karena hubungannya dengan pacar tidak disetujui orang tua. Dalam pemeriksaan, dirinya mengonsumsi obat penggugur kandungan sebanyak 16 pil yang diminum setiap dua jam sekali.

“Selama proses itu yang bersangkutan terus melakukan panggilan video dengan pacarnya. Meski pacarnya membantu pemakaman orok, kami mendalami apakah dia terlibat dalam kasus ini. Mengingat inisiatif aborsi diambil oleh pelaku,” katanya.

Sedangkan kasus di Kecamatan Kasihan dengan tersangka AU bermula dari penemuan kardus berisi orok dibungkus plastik di Masjid Nurudholam, Dusun Brajan, Desa Tamantirto, Sabtu (22/1/2022) malam.

Melalui serangkaian penyelidikan, AU ditangkap di kosnya di Desa Tamantirto pada malam itu juga pukul 23.00 WIB. Karena kondisinya lemah, pelaku mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bayi yang digugurkan adalah hasil hubungan dengan pacarnya yang kini berada di Kalimantan Tengah.

“Pada kasus ASV, kandungan yang digugurkan berusia empat bulan dan pada AU kandungan berusia lima bulan. Modus yang digunakan oleh AU yaitu mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan dosis berlebih,” lanjut Ihsan.

Kedua tersangka disangkakan pasal 194 UU Kesehatan, pasal 77a UU Perlindungan Anak, dan pasal 346 KUHP dengan total ancaman maksimal 10 tahun penjara.

ASV kepada petugas mengakui bahwa inisiatif menggugurkan bayinya berasal dari dirinya. Dirinya melakukan panggilan video selama proses konsumsi dan aborsi ke pacarnya karena ingin ditemani. Dia meminta bayi dikuburkan daripada dibuang sembarangan karena kasihan. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!