SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
Penetapan 10 tersangka ini, adalah merupakan tindaklanjut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang Jawa tengah.
Berikut ini profil Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana Semarang.
“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sepuluh orang tersebut terdiri 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap.
BACA JUGA :
- Kronologi OTT Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, 10 Orang Jadi tersangka
- OTT Pengurusan Perkara di MA, KPK Minta Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Profil Sudrajad Dimyati :
Lantas, siapakah Sudrajad Dimyati, sang Hakim Agung MA yang kini ditetapkan sebagai tersangka ?
Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.
Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.
Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.
Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti. “Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah,” Kata Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (27/9/2013) dikutif dari diberitakan Kompas.com.
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, di antaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. (Bd)