Proyek Bantuan Hibah 45 Kapal Senilai Rp 3,499 Milyar Di DKP Jatim Bermasalah

Salah satu dari 45 unit kapal / perahu yang dibeli DPK Jatim tahun 2017, yang berkualitas buruk, berbahan fiber yang terlalu tipis sehingga perahu mudah pecah.

SURABAYA,NusantaraPosOnline.Com-Proyek pengadaan kapal / perahu hibah Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Jatim, yang dibiayai dari APBD Jawa timur tahun 2017 sebesar Rp 3,499 milyar bermasalah. Pasalnya proyek terkesan dipaksakan dan mengada-ada.

Disamping itu proyek ini tergolong janggal, karena kapal / perahu yang dibeli untuk penyeberangan mestinya adalah kewenangan Dinas Perhubungan, bukan DKP Jatim. Akibatnya proyek ini menimbulkan banyak masalah.

“Seharusnya desain kapal / perahu bantuan tersebut mengunakan mesin tempel yang bisa diangkat (dilepas) sehingga kalau tidak dipakai bisa disimpan agar tidak rusak  atau hilang. Tapi malah DKP membeli perahu yang mesinnya  menempel permanen di body kapal. Inikan tidak praktis dan tidak bisa disimpan, mesinya rawan rusak dan hilang” Kata sumber NusantaraPosOnline.Com. Minggu (15/5/2018).

Mesin prahu rawan dicuri orang, masak kami penerima bantuan harus tidur diperahu terus, menjaga agar mesin perahu tidak digondol maling. Dan kalau mesin perahu model permanen, juga mudah rusak. “Pembelian perahu tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.” Katanya.

Bukan cuman itu bantuan perahu DKP Jatim, untuk Pokmas Balongbendo Sidoarjo Barat, yang diminta warga untuk perahu penyeberangan / tambang, namun yang dikirim perahu untuk patroli. Akibatnya perahu seharga kisaran Rp 78 juta itu, untuk bantuan Pokmaswas Balongbendo tidak digunakan oleh masyarakat dan mangkrak.

“Sayang sekali uang Negara milyaran rupiah hanya digunakan untuk proyek yang tidak tepat sasaran. Contohnya ini perahu yang diterima Pokmas Balongbendo Sidoarjo Barat, sekarang mangkrak tidak terpakai inikan jadi mubazir. Proyek ini terkesan dipaksakan, dan mengada-ada.” Kata Herwan, salah seorang anggota Lsm Sidoarjo.

Kami sangat menyayangkan hal ini, seharusnya APBD Jatim digunakan untuk mengsejaterakan rakyat Jatim, digunakan untuk proyek-proyek yang bermanpaat buat masyarakat.

“Saya curiga jangan-jangan proyek pembelian 45 unit perahu ini adalah kepentingan oknum-oknum di DKP dan PT Samudra indoraya perkasa (rekanan DKP Jatim) untuk mengeruk keuntunga dari APBD Jatim.” Ujar Herwan.

Masih menurut Herwan, proyek pembelian 45 perahu ini, disamping tidak tepat sasaran kualitas perahu juga buruk, karna bahan fiber yang digunakan terlalu tipis sehingga perahu mudah pecah, ada kesan proyek benar-benar dipaksakan oleh DKP dan rekananya, untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari proyek yang tak bermanfaat bagi masyarakat ini.

Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com, proyek pengadaan 45 unit kapal / perahu hibah Pokmaswas, di DKP Pemprov Jatim, dibiayai dari APBD Jatim, pagu anggaran Rp 3.525.000.000, sedangkan HPS Rp 3.517.219.475. Lelang dimenangkan oleh PT Samudra indoraya perkasa JL. Dumar Industri Blok Kav 1 No 11 Surabaya (Kota) – Jawa Timu dengan nilai kontrak Rp 3.499.076.375 (mendekati HPS).

Menurut Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan kapal / perahu dari fiberglas sebanyak 45 unit, terdiri dari 4 type, yakni : Type 1 mengunakan mesin tempel 1×15 HP 2 tak 2 silinder; Type 2 mesin tempel 1×15 HP 2 tak 2 silinder; Type 3 mesin tempel 1x 15 HP 2 tak 2 silinder; Type 4 mesin diesel  rated ouput 14,5 PK/2400 RPM max output 15,5 PK/2400 RPM.

Data diperoleh dari LPSE Pimvrop Jatim, 45 perahu fiber itu didistribusikan ke Pokmaswas di 19 Kabupaten di Jawa timur, yakni : Kab Tuban 3 unit, Kab Lamongan 3 unit, Kab Sidoarjo 3 unit, Kab Pasuruan 2 unit, Kab Situbondo 2 unit, Kab Probolinggo 3 unit, Kota Probolinggo 3 unit, Kab Blitar 3 Unit, Kab Trenggalek 2 Unit, Kab Pacitan 3 Unit, Kab Banyuwangi 3 unit, Kab Jember 3 Unit, Kab Malang 3 Unit, Kab Lumajang 3 Unit, Kota Pasuruan 1 Unit, Kab Gresik 1 unit, Kota Surabaya 2 unit, Sumenep 2 unit. (rin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!