JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sejak Hj Mundjidah Wahab-Sumrambah menjabat Bupati dan wakil Bupati Jombang, dalam menjalankan visi misinya, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa timur, mengalokasikan puluhan milyar rupiah program Jombang ‘Berkadang’ (Berkarakter dan berdaya saing) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa yang menerima bantuan, sehingga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa melalui padat karya tunai.
“Ironisnya, harapan peningkatan kesejahteraan itu pupus karena padat karya tunai tidak terserap, pasalnya kepala desa memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga atau pemborong hal ini terjadi di desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Pada paket pekerjaan pembangunan Jalan usaha tani (Jitut) dengan Volume pekerjaan 232.0 M, berlokasi di Dusun Dayu yang dibiayai dari program Jombang ‘Berkadang’ 2020 sebesar Rp 118.200.000. Pengerjaan tidak melibatkan masyarakat desa setempat, pengerjaan proyek fisik program Jombang ‘Berkadang’ dikerjakan oleh pemborong,” kata salah seorang nara sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Lanjut dia menjelaskan, seharusnya pembangunan yang menggunakan program ‘Jombang Berkadang’ bersifat padat karya yang mana harus melibatkan warga asli desa Tunggorono, terutama masalah tenaga kerja supaya masyarakat bisa ikut mengawal anggarannya dan kwalitas pekerjaan bagus, tidak boleh diserahkan kepada pemborong.
Ditemui dilokasi proyek, Fikri, salah seorang tukang, saat dikonfirmasi ia mengaku warga desa Begasur Kedaleman, Kecamatan Gudo. “Semua yang mengerjakan tidak ada dari desa Tunggorono. Saya dan teman-teman bekerja sama orang bernama Mastuki, coba tanya ke Mastuki, karena yang borong dia (Mastuki).” Kata Fikri, yang diamini oleh teman-temanya sesama pekerja.
Ditemui dilokasi yang sama Mastuki, mengakui bahwa pengerjaan proyek Jalan usaha tani, yang mengunakan kontruksi rabat beton (Cor) ini memang tidak ada warga setempat, ia berdalih di desa Tunggorono tidak ada tenaga ahli. “Cuman tenaga kerjanya saja yang diborongkan, karena untuk mengerjakan jalan rabad beton, ini butuh tenaga ahli. Oleh karena itulah semua pekerja diambilkan dari luar desa.” Kata Mastuki.
Lalu kapasitas, Mastuki, pada proyek ini sebagai apa ? “Saya cuman borong kerja, saya dulu LPMD cuman saya tidak tahu masih dipakai apa tidak sebagai LPMD desa Tunggorono.” Ucap Tuki.
Selanjutnya, ketika ditanya soal padat karya tunai kisaran 30 % dari anggaran untuk pemberdayaan masyarakat melalui tenaga kerja, kaur perencanaan desa tak bisa menjawab.
Dari hasil penelusuran NusantaraPosOnline.Com dilapangan, proyek Jalan rabat beton masih dalam pengerjaan, proyek dibiayai dari program ‘Jombang Berkadang’ dari APBD Jombang 2020. Padahal APBD 2020 hanya berlaku sejak 1 Januari – 31 Desember 2020. Jadi dasar hukum mengerjakan proyek 2020 dikerjakan 2021 tidak jelas.
Tak hanya itu, fakta dilapangan pengerjaan proyek tak melibatkan warga, semua tenaga kerja tidak ada warga desa Tunggorono. Yang lebih parah lagi pelaksanaan proyek dilaksanakan secara abal-abal tak ada papan proyek dilokasi pekerjaan. Layak dicurigai mutu dan kualitas bangunan jalan layak di diragukan, karena hal yang kecil saja seperti papan mama proyek saja tidak dipasang.
Terkait hal tesebut, Kepala Desa Tunggorono, Didik Dwi Mulyawan, saat dimintai klarifikasi “Besok saja ketemu di Kantor desa, besok saya ada di Kantor desa.” Kata Didik, melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (3/2/2021). (Rin/Why)