Proyek Rel Ganda Di Jombang, PT Prawiramas Puriprima Jual Tanah Urug Milik Negara

Nampak beberapa pekerja dari PT Perawiramas Puriprima sedang asik memuat dan menjual tanah urug yang diambil dilahan tanah milik negara. Rabu (10/10/2018)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-PT Prawiramas Puriprima (PT PP) yang berkantor JL HM Tamrin nomer 106 Kota Semarang, Jawa tengah, diduga telah menjual material tanah urug yang diambil dilahan (tanah) milik PT Kereta api indonesia.  Padahal  PT PP merupakan perusahaan swasta yang tidak mempunyai hak untuk menjual tanah urug bekas galian proyek jalur ganda Kereta api (KA) karena status tanah tersebut bukan hak mereka.

Pembangunan Jalur Ganda Jalan KA Wonokromo – Jombang Tahap I antara Mojokerto-Jombang

PT PP adalah perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jalur ganda KA jurusan Wonokromo – Jombang tahap satu,  milik Balai teknik perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa timur, Dirjen perkeretaapian, Kementrian perhubungan RI. yang berlokasi pekerjaan di Kabupaten Jombang.

Menurut Marwan, warga Desa Sumber, Kecamatan Jogoroto, Jombang, ia mengatakan pada saat sosialisasi proyek jalur ganda KA di Kantor Kecamatan Jogoroto, untuk tanah bekas galian pembangunan rel ganda tersebut tidak boleh dijual, tapi diberikan ke masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Tapi kenyatanya dilapangan oleh mandor dari PT PP tanah bekas galian proyek malah dijual kemasyarakat.

“Tanah yang dibangun rel ganda tersebut adalah tanah milik PT KAI, atau milik Negara, dan pada waktu sosialisasi proyek tersebut di kantor Kecamatan, bahwa tanah bekas galian proyek diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi oleh PT PP tanahnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp 250 per rit (per truk), ini kan ngawur namanya.” Kata Marwan, kepada NusantaraPosOnline.Com, Rabu (10/10/2018).

Nampak beberapa pekerja dari PT Prawiramas Puriprima sedang asik memuat dan menjual tanah urug yang diambil dilahan tanah milik negara. Rabu (10/10/2018)

Sedangkan lebar galian proyek rel ganda yang dikerjakan PT PP lebarnya sekitar 3 meter, kedalaman bervariasi dari 1 meter sampai 1,5 meter, sedangkan panjang tanah yang digali mencapai 6 Km lebih.

“Kami sangat menyayangkan kelakuan PT PP yang menjual tanah urug tersebut. Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan untuk pekerjaan galian tanah, dan pembuangan bekas galian, kami berharap aparat penegak hukum memeriksa Direktur PT PP, di kemanakan uang hasil penjualan tanah Negara tersebut oleh PT PP.”  Tegas Marwan.

Terkait hal tersebut Kepala desa Sumber, Kecamatan Jogoroto, Fu’ad, ia mengatakan ia mengaku kaget mendapat laporan dari warganya bahwa tanah bekas galian proyek rel ganda, berlokasi didesanya dijual oleh PT PP kepada masyarakat.

“Saya mendapat laporan dari warga bahwa tanah bekas galian rel ganda, oleh PT PP dijual kemasyarakat dengan harga Rp 250 per rit. Padahal pada saat acara sosilisasi proyek tersebut, yang dilakukan di Kecamatan Jogoroto, dan dikantor Balai teknik perkeretaapian wilayah Jawa timur, bahwa tanah urug bekas galian rel ganda diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tapi kok malah dijual oleh PT PP. jadi PT PP ini sudah ngak bener itu. namanya ngawur.” Kata Fu’ad.

Hasil pekerjaan proyek rel ganda, yang digali oleh PT Prawiramas Puriprima, kedalaman tidak mencapai 1 meter. Rabu (10/10/2018)

Semua kepala desa di Jombang, yang desanya dilewati proyek rel ganda, semua pernah diundang ke Balai teknik perkeretaapian wilayah Jawa timur, pada acara sosialisasi. Nah dari sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tanah bekas galian proyek di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi kelakuan PT PP yang telah menjual tanah tersebut, itu sudah ngawur namanya, apalagi tanah tersebut adalah milik Negara, atau milik PT KAI. Jadi PT PP tak punya hak untuk menjual.” Tegas Fu’ad.

Menurut sumber berita terpercaya dari dalam PT KAI yang keberatan disebutkan namanya, ia mengatakan kedalaman galian tanah yang dikerjakan PT PP itu kurang dalam, dilapangan kedalaman galian hanya kisaran 1 meter sampai 1,5 meter. Padahal kedalaman galian seharusnya mencapai tanah keras kisaran 2 meter hingga 3 meter, bahkan bisa mencapai 5 meter.

“Tapi saya lihat dilapangaan hanya digali kedalaman antara 1 meter, hingga 1,5 meter, ini kan kurang dalam. Ya kemungkinan saja volume pekerjaan galian dan pengurugkan kembali di curi oleh PT PP. Untuk lebih jelasnya masalah ini tanyakan saja sama PT PP, dan pihak Balai teknik perkeretaapian wilayah Jawa timur. Suruh mereka lihatkan gambar detail proyek. Nanti kan ketahuan kurang dalam atau tidak.” Katanya.

Sementara itu saat dimintai konfermasi para pekerja PT PP yang ditemui dilokasi proyek, malah terkesan saling melempar tanggung jawab dan saling menutup-nutupi bahkan para pekerja mengaku tidak tahu lokasi Direksi Keet atau tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek  rel ganda senilai Rp 35.100.043.000 tersebut.

Nampak beberapa pekerja dari PT Prawiramas Puriprima sedang asik memuat dan menjual tanah urug yang diambil dilahan tanah milik negara. Rabu (10/10/2018)

Hasil penelusuran NusantaraPosOnline.Com, pada LPSE Kementrian Perhubungan, PT PP mengerjakan dua paket proyek jalur ganda KA di Kabupaten Jombang, sepanjang 7,1 K.m dengan nilai kontrak Rp 35.100.043.000 dibiayai dari APBN 2018.

Dari hasil pantauan dilapangan pekerjaan galian panjang 7.100 meter, lebar sekitar  3 meter, kedalaman 1 -1,5 meter. Jadi jika dihitung  tanah bekas galian proyek rel ganda yang dijual PT PP bisa mencapai  21.300 M3 (7.100 M x 3 M x 1 M = 21.300 M3). Jika satu rit (satu truk) bermuatan 6 M3  dijual dengan harga Rp 250.000.  Artinya tanah yang dijual PT PP bisa mencapai 3.550 rit  x Rp 250.000 = Rp 887.500.000 uang haram yang terkumpul hasil jualan tanah urug bekas galian proyek rel ganda tersebut. Sungguh jumlah yang fantastis, dan layak untuk diusut oleh aparat penegak hukum.

Menurut Koordinator Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, SH, ia mengatakan total 3.550 rit tersebut dihitung kedalaman galian 1 meter. Sedangkan dilapangan galian banyak yang mencapai kedalaman 1,5 meter.

“Sebenarnya tanah yang digali dari proyek tersebut bisa mencapai kisaran 5000 rit. Jadi uang yang diraup dari penjualan tanah bekas galian tersebut bisa mencapai diatas Rp 887.500.000 bahkan bisa milyaran rupiah. Dan ini layak diusut aparat penegak hukum. Dikemanakan uang hasil penjualan tersebut oleh PT PP ? Oleh karena itu kami perlu melaporkan masalah ini kepenegak hukum.” Tegas Safri.

Hasil pekerjan proyek rel ganda, yang digali oleh PT Prawiramas Puriprima, kedalaman tidak mencapai 1 meter. Rabu (10/10/2018)

Safri menambahkan, materi laporan tersebut bukan cuman penjualan tanah bekas galian proyek, tapi kedalaman galian juga akan dilaporkan karena galian tersebut diduga kurang dalam, hanya kedalaman 1 meter hingga 1,5 meter. Padahal menurut informasi yang kami terima dari  kedalaman galian seharusnya kisaran 2 meter hingga 3 meter, bahkan ada yang 5 meter.

“Bukan cuman pejualan tanah negara, pekerjaan galian juga diduga bermasalah, karena kurang dalam. Kami menduga hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) balai teknik perkeretaapian wilayah Jatim. Oleh karena itu kami perlu melaporkan PT PP, PPK, dan konsultan pengawas, proyek tersebut, kepada aparat penegak hukum.” Tegas Safri.

Karena untuk pekerjaan galian tanah, dan pengangkutan bekas galian sudah masuk dalam anggaran proyek rel ganda. Jadi tidak ada alasan PT PP menjual tanah milik negara tersebut.

Sementara itu mandor dari PT PP,  Mamik, saat ditemui dilokasi ia sedang tidak ada ditempat. (Rin/Why/Dwy)

Hasil pekerjaan proyek rel ganda, yang sudah selesai digali oleh PT Prawiramas Puriprima, dan sudah dilakukan penimbunan kembali, hanya kedalaman kisaran 1 meter. Rabu (10/10/2018)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!