Rakyat Lagi Sekarat, Rp 400 Juta Hibah APBD Mengalir Ke Rumdin Kejari Jombang

Kawasan komplek rumah dinas Kejaksaan, di JL KH Hasyim Asy’ari Parimono, Plandi, Kabupaten Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lagi-lagiKejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kembali kecipratan dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Jombang. Kali ini ditengah rakyat Kabupaten Jombang sedang sekarat karena pandemi Covid-19, lembaga vartikal tersebut kembali kecipratan aliran dana hibah APBD Jombang tahun 2020.

Kejari Jombang kembali kecipratan dana hibah Rp 400 juta, dari APBD Jombang 2020. Dana tersebut diperuntukan untuk Pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Kejaksaan Negeri Jombang.

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, pada LPSE Pemerintah Kabupaten Jombang,  proyek Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Jombang, sudah dilaksanakan tender (Lelang) umum di LPSE Pemkab Jombang kode tender : 3765116 dimenangkan CV MS dengan nilai kontrak Rp 319.747.451.

Kendati sudah dilakukan tender, dan sudah ada pemenang tender, namun dari patauan dilapangan, di komplek rumah dinas Kejaksaan negeri Jombang, yang ada dikawasan JL KH Hasyim Asy’ari, Parimono, Plandi, Kabupaten Jombang, belum terlihat ada pekerjaan apa-apa, alias belum terlihat ada pekerjaan proyek.

Sebelumnya, pada APBD Jombang 2016 lalu Kejari Jombang, juga pernah kecipratan dana segar hibah dari APBD Jombang sebesar Rp 1.237.000.000. Dana tersebut untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri. Tender proyek (kode tender 1539116) terrsebut juga dimenangkan perusahaan yang sama yaitu CV MS dengan nilai kontrak Rp 1.027.486.900.

Artinya sejak kurun waktu dua tahun yaitu tahun 2016 dan 2020 Kejaksaan negeri Jombang, sudah kecipratan dana hibah APBD sebesar Rp 1.637.000.000. Uang tersebut bersumber dari APBD Jombang, yang dikumpulkan dari upeti / pajak dari keringat masyarakat.

Terkait hal tersebut, menurut Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (LSM ARAK) Safri Nawawi, mengatakan penyaluran dana hibah dari APBD Jombang, kepada lembaga penegak hukum, yang notabenennya merupakan lembaga vertikal itu, tidak dibenarkan. Karena, terindikasi akan terjadi tumpang tindih anggaran, yang semestinya menjadi temuan BPK, lantaran dasar hukumnya tidak jelas.

“Memang pada Permendagri menyebutkan, penyaluran hibah diperbolehkan kepada lembaga. Namun, tidak untuk lembaga vertikal. Mengingat, selain lembaga vertikal memiliki sumber pendanaan APBN (pusat), juga lembaga tersebut merupakan lembaga penegak hukum. Ini dapat berdampak pada keberpihakan penegakan hukum, yang terjadi di Kabupaten Jombang.” Kata Safri.

Safri menegaskan, kalau hibah pada lembaga vertikal itu tidak diperbolehkan, sumber pendanaan itu tidak boleh ganda. Yang perlu kita ingat Kejaksaan Negeri itu, lembaga vertikal di bawah kendali Kejaksaan agung (Kejagung). Tentunya, sumber pendanaannya ikut APBN yang sama-sama diketahui di Kejagung, semua sudah di plot untuk penggunaannya pada Dipa.

“Jadi kalau ada peroyek di Kejari Jombang ditangung APBD inikan aneh. Masak APBN dibiayai oleh APBD anehkan. Oleh karena itu kami minta kepada Pemkab Jombang, tidak perlu over kewenangan, untuk membiayai pembangunan Kejaksan itu tugas dan wewenang Kejagung dibebankan pada APBN. Jadi Pemkab Jombang tidak perlu sok bergaya mengerjakan yang bukan kewenanganya. Lebih baik Bupati Jombang dan wakilnya fokus melaksanakan Janji-janji politik mereka, untuk mewujudkan Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing. Lebih baik fokus ngurusi rakyatnya.” Tegas Safri.

Ia menambahkan, penganggaran APBD Jombang untuk membiayai proyek di Kejari Jombang ini, sudah mengangkangi aturan. “Layak dicuriga ini sebagai salah satu bentuk pengamanan, terhadap pengelolaan APBD Jombang yang terindikasi korupsi,”  Ujarnya. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!