Lsm Arak : Perusahaan Sekda Kab Jombang Main Proyek Rp 54,889 Miliar

DIAMANKAN : Bupati Nganjuk Drs. H Taufiqurahman, bersama istri Drs, Ita triwibawati (Sekda Kabupaten Jombang)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Para pengusaha di Kabupaten Jombang, Jawa timur, yang tergabung dalam beberapa asosiasi kontraktor, resah. Pasalnya para pemborong di Kota Santri, yang bergelut dengan pembangunan jalan, dihantui oleh Sekertaris daerah Kabupaten Jombang, Drs, Ita triwibawati, diduga kuat bermain proyek pembangunan jalan, di kabupaten Jombang, yang dibiayai dari APBD Jombang tahun 2015. Dengan cara mengunakan perusahaan, atas nama adik ipar, anak kandung, dan atas nama karyawan keluarga.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur, Safri nawawi, SH, mengatakan dari penelusuran kami  tahun 2015 lalu terdapat 36 paket proyek, dengan nilai kontrak sebesar Rp 54.889.880.000, yang dikuasai (di menangkan) perusahaan keluarga Sekdakab Jombang. Padahal Sekda, dilarang bermain proyek.

Dari data Lsm Arak, 10 perusahaan Keluarga Sekda, untuk memenangkan 36 paket proyek jalan aspal tahun 2015 lalu, adalah :  

  1. PT SACS, atas nama Abdul chafid, adik ipar Sekdakab. Memenangkan 6 paket proyek, nilai kontrak Rp 17.488.076.000.
  2. ASPM, adalah perusahaan atas nama H Ahmad afif, adik ipar Sekdakab, memenangkan 6 paket proyek, dengan nilai kontrak Rp 15.474.850.000
  3. BK atas nama M Kusnanto, Karyawan keluarga Sekdakab. memenangkan 4 paket proyek dengan nilai kontrak Rp 4.332.269.000, perusahaan ini beralamat di rumah milik Sekdakab Jombang.
  4. DC perusahaan ini tidak lain adalah nama dari anak kandung (putri) dari Sekdakab. Perusahaan ini memenangkan 2 paket proyek, dengan nilai kontrak Rp 2.335.801.000. alamat perusahaan diduga kuat fiktif.
  5. NC perusahaan ini tidak lain adalah nama dari anak kandung (putri) dari Sekdakab. Perusahaan ini memenangkan 1 paket proyek dengan nilai kontrak Rp. 202.869.000. mengunakan alamat palsu. Saat mengikuti lelang CV NC, mencantumkan alamat kantor di : Kaliwungu SLTN Gg. Balai desa 17 B Jombang-Jombang (Kab). Dari kroscek Lsm Arak, alamat tersebut adalah rumah milik orang bernama Slamet rianto. Dari keterangan Slamet Rianto, CV NC adalah milik, Awik alias Taufikurohman, bupati Kab Nganjuk, yang tidak lain adalah suami dari Sekdakab Jombang. Alamat itu digunakan saat anak saya (anak kandung, Slamet Rianto), yang bernama Suharwati, bekerja di perusahaan milik Keluarga Sekdakab.
  6. CV WB perusahaan ini memenangkan 4 paket proyek dengan nilai kontrak Rp 903.029.000. Dari penelusuran kami (Lsm Arak), saat mengikuti lelang CV WB mencantumkan alamat kantor di : Ds. Kaliwungu Selatan GG Balai desa Jombang,- Jombang (Kab). CV WB diduga mengunakan alamat fiktif. Dari hasil kroscek dilapangan. Masyarakat dan Pemerintah desa, RT, RW, setempat  tidak, mengetahui keberadaan CV WB, dilingkungan mereka. Bahkan para warga mengira CV WB adalah milik teroris. Kalau dicermati alamat CV WB hampir sama dengan alamat kantor CV NC.
  7. AKS, memenangkan 3 paket proyek, nilai kontrak Rp 3.303.023.000. informasi yang kami dapatkan dari beberapa kontraktor, menyatakan bahwa perusahaan ini digunakan oleh keluarga Sekdakab Jombang, untuk mengikuti lelang proyek dilingkungan Pemkab Jombang, tahun anggaran 2015.
  8. KN memenangkan 2 paket proyek dengan nilai kontrak Rp 1.004.490.000, keterangan dari banyak kontraktor, bahwa perusahaan ini juga merupakan komplotan dari perusahaan milik keluarga Sekdakab Jombang (Ita triwibawati).
  9. AH, atas nama Mahmud arif, karyawan perusahaan keluarga Sekdakab Jombang (Ita triwibawati), memenangkan 4 paket proyek, dengan nilai kontrak Rp 5.585.710.000.
  10. ST atas nama Dewi Amiati, yang tidak lain adalah karyawan perusahaan keluarga Sekdakab Jombang (Ita triwibawati).  CV Sejahtera, memenangkan 4 Paket proyek, dengan nilai kontrak Rp 2.259.763.000.

Menurut Safri, hampir semua proyek jalan aspal yang dimenangkan 10 perusahaan tersebut, dalam mengerjakan dilapangan dilaksanakan oleh orang bernama M Kusnanto (Direktur CV BK alamat kantor Rumah Sekdakab Jombang, Mojosongo 99),  M Kusnanto, yang tidak lain Karyawan kepercayaan keluarga Sekdakab Jombang.  Jadi kuat dugaan kemenangan 10 perusahaan dalam tender proyek, dilakukan dengan cara haram atau KKN. Ini sangat keterlaluan, dalam Undang-undang No : 1 Th 2014, tentang perbendaharan Negara, Peraturan pemerintah (PP) No : 58 Th 2005, dan Permendagri No : 13 Th 2006, dijelaskan bahwa “Sekertaris daerah adalah Penguna anggaran. “Jadi Sekda yang mengangarkan Proyek, dan mengawasi, tapi perusahaan keluarga Sekdakab, yang mengerjakan proyek tersebut.  Ini akan terjadi tumpang tidih kepentingan, antara kepentingan rakyat Jombang, dan kepentingan bisnis Keluarga Sekdakab.” Ujar Safri.

Dijelaskan pula pada Pasal 2 ayat 4 PP No 53 Th 2007 tentang disiplin PNS, terdapat 15 poin, yang berisi dilarang memanfaatkan APBD/APBN.  Salah satu isinya : Melarang PNS menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan mengunakan kewenangan orang, dengan sangsi terberat mulai dari penurunan jabatan selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, dan diberhentikan dari PNS. Terang, Safri, mantan aktifis PRD.

Menurutnya, Perusahaan keluarga Sekda, yang memonopoli proyek pembangunan jalan aspal, jelas  bertentangan dalam UU No : 5 Th 1999 tetang larangan praktek monopoli, dan persaingan usaha yang sehat. Hal ini juga dikuatkan oleh PP No : 6 Tahun 1974 tentang larangan PNS dalam kegiatan swasta, karena PNS apalagi Sekda, bermain dalam proyek bisa mendekatkan pada tindakan KKN dan persaingan usaha tidak sehat. “Sekdakab Jombang, boleh saja berbisnis, tapi jangan bermain (berbisnis) proyek APBD/APBN. Kalau Sekda mau bermain proyek, atau bergelut didunia kontraktot. Silahkan Ita Triwibawati, berhenti saja dari PNS. APBD Jombang, untuk kesejahteraan rakyat Jombang, bukan buat bancaan untuk keluarga. Kasus ini tidak bisa didiamkan, karena akan mengancam kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jombang. Kasus ini harus dibawa keranah hukum.” Tegas Safri.

Tindakan Sekdakab Jombang, dan para kroninya, yang monopoli proyek pembangunan jalan ini, jelas menghantui para kontraktor, membuat kontraktor galau. Karena kesulitan mendapatkan pekerjaan. Bukan hanya menghantui Kontraktor, kepala Satuan kerja (Satker), dan PPK juga ikut dihantui, dan akan galau menghadapi ini. Karena yang mengerjakan proyek adalah Perusahaan milik atasan (Penguna anggaran /Sekda).

Demi kepentingan rakyat Jombang, penegak hukum harus bertindak, tegas mengusut kasus ini, karena pelelangan diduga dimenangkan dengan cara KKN, pengerjaan proyek tersebut dilapangan bisa jadi asal-asalan. Karena kepala Satker, dan PPK, tidak akan punya keberanian bertindak tegas, jika ada penyimpangan. “Kasus harus diusut tuntas, karena akan mematikan ekonomi masyarakat Jombang. Bagaimanapun juga kontraktor dan masyarakat, harus diberdayakan karena ini termasuk indikator peningkatan pembangunan daerah itu sendiri. Kontraktor Jombang, dan masyarakat Jombang, juga mencintai Kab Jombang ini. Jadi Bupati Jombang, dan aparat penegak hukum, harus membersihkan PNS yang merusak birokrasi, menabrak konstitusi, dan menjadi parasit pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu kasus ini harus diusut secara hukum. Sekdakab Jombang, dan Panitia lelang harus diseret ke Meja hijau”. Tegas Kordinator Lsm Arak.

Sebagai informasi, Drs, Ita Triwibawati, adalah istri Bupati Nganjuk, Drs. H. Taufiqurrahman, yang menjabat pada periode 2008-2013 dan terpilih kembali pada Pilkada Nganjuk 2013. Pada bulan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengumumkan daftar kekayaan lima pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan Jawa Timur. Dalam pengumuman itu, Taufiqurrahman , adalab Bupati terkaya, pejabat lainnya, termasuk Gubernur Soekarwo.

Dan adik bupati Nganjuk bernama Lukman Hakim Adnan, pernah tersangkut kasus korupsi, proyek rehabilitasi saluran sekunder Ketandan Kecamatan Lengkong Kab Nganjuk senilai 2 milyar di Dinas PU Pengairan Nganjuk. Sesuai putusan MA No 637 K/Pid.Sus/2014, tanggal 6 Oktober 2014 , Lukman Hakim Adnan divonis 4 dan denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Kejaksaan Nganjuk, sempat menetapkan adik Bupati Taufiqurrahman ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kemudian pada tanggal 26 Nopember 2014 Kejaksaan Nganjuk mengeluarkan perintah eksekusi. Namun Adik Bupati Taufiqurrahman, tidak ditemukan DPO.

Kemudian 1 Nopember 2015, Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima informasi keberadaan terdakwa dan langsung melakukan eksekusi. Yakni di Jl Basuki Rahmad 77 RT 2/RW 3 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, namun lagi-lagi Lukman Hakim berhasil kabur.

Adik kandung Bupati Nganjuk ini mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan MA No 637 K/Pid.Sus/2014,  namun MA memutuskan mengabulkan PK dari pemohon Yakobus Welianto SH M Hum sebagai kuasa hukum Lukman Hakim Adnan.

Surat dengan nomor register 110 PK/Pid Sus/2015, dengan nomor surat pengantar W14.U1/4292/HK 07/VI/2015,  dengan tanggal masuk 24 Juni 2015, dan tanggal distribusi 26 Agustus 2015 dikabulkan pada tanggal 4 November 2015. Kini Adik bupati Nganjuk, juga adik ipar Sekda kab Jombang, melengang bebas. Bersambung (rin/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!