Daerah  

Sekdes Dan Kasun Desa Jogorogo, Diduga Bersekongkol Rekayasa Jual Beli Tanah Warga

Sekertaris desa (Sekdes) Jogorogo Joko Setiawan

NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Sekertaris desa (Sekdes) Joko Setiawan, dan Kepala Dusun Tumpang Suparwo,  Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa timur diduga bersekongkol merekayasa jual beli tanah warganya sendiri.

Kejadian tesebut terbongkar setelah ada Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) datang kelokasi , untuk mengukur tanah yang menjadi obyek sengketa yang berlokasi di RT 02 RW 08 Dusun Jogorogo.

Menurut Sarmo, warga desa Jogorogo, ia mengatakan kejadian tersebut bermula saat kakak kandung saya bernama Warsito menikah dengan orang bernama Suparmi. Setelah menikah Warsito mendapat pembagian warisan dari orang tua kandung kami.

“Warisan tesebut berupa tanah darat seluas 426 m2 nomer SPPT 053, persil 230.d.Blok 052 berlokasi didusun Tameng Rejo. Saat menikah Warsito – Suparmi tidak dikarunia keturunan (Anak). Selanjutnya pasangan (Warsito-Suparmi) mengangkat anak, yakni orang bernama Kus Haryati.” Kata Sarmo, Rabu (7/8/2019).

Kantor Desa Jogorogo

Menurut Sarmo, setelah saudara kandung saya Warsito  meninggal dunia. Mantan istri Warsito, yakni Suparmi, dan anak angkatnya bernama Kus Haryati diduga bersekongkol dengan kepala dusun Tumpang  (Suparwo), dan Sekdes Jogorogo (Joko Setiawan) merekayasa surat-surat tanah.

“Persekongkolan mereka saya ketahui, saat ada PPAT datang kelokasi tanah. Ternyata setelah saya tanyakan ke PPAT tanah seluas 426 m2 milik saudara kandung saya (Warsito almarhum) tesebut akan disertifikatkan atas nama  Kus Haryati (Anak angkat). Yang dijadikan dasar Kus Haryati (Anak angkat) menyertifikatkan tanah tersebut atas namanya. Berdasarkan Surat jual beli antara Suparmi (Ibu angkat) dengan Kus Haryati (Anak angkat).” Kata Warsito.

Surat jual beli tersebut tertangal 10 Juli 2017 dengan harga Rp 25 juta. Yang ikut menandatangani surat jual beli tersebut adalah Sekdes Jogorogo Joko Setiawan (Surat dibubuhi stempel basah sekdes), dan Kepala Dusun Tumpang.

“Dalam surat jual beli tesebut ada kejangalan, yaitu Joko Setiawan baru menjabat Sekdes Jogorogo pada tanggal 1 Nopember 2018. Sedangkan surat jual beli tanggal 10 Juli 2017 kan aneh Joko Setiawan belum menjabat Sekdes ia bisa tanda tangan dan membubuhkan stempel Sekdes. Jadi kami menduga Joko Setiawan (Sekdes) dan Suparno (Kasun Tumpang) ikut bersekongkol, merekayasa surat seolah-olah ada jual beli tanah. Antara Suparmi (ibu angkat) dengan Kus Haryati (Anak angkat).

“Oleh karena itulah saya meminta didampingi Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) untuk melaporkan Joko Setiawan (Sekdes) dan Suparno (Kasun) Ke Polisi. Dan perlu saya tegaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut bukan harta gono gini. Tapi adalah merupakan tanah warisan dari orang tua kandung kami untuk saudara kandung saya Warsito (Almarhum).  Kami tidak meminta apapun harta gono-gini mereka. Kami cuma meminta tanah tersebut tidak disertifikatkan atas nama orang lain. Dan kami juga tidak keberatan tanah tersebut ditempati oleh saudara ipar kami yaitu Suparmi (Mantan istri almarhum Warsito).” Tegas Sarmo.

Terkait hal tersebut Kepala desa Jogorogo, Nur Ekawati, ia mengaku tidak mengetahui masalah tesebut.  Baru mengetahui setelah masalah ini ramai di masyarakat.

“Saya tidak tahu masalah ini, dan bisa saudara cek sendiri disurat jual beli tersebut saya tidak pernah tanda tangan apa-apa. Saya menyayangkan hal ini terjadi, nanti saya akan pelajari dulu dan kalau ada penyimpangan akan saya tindak.” Kata Nur Ekawati, Kades yang menjabat sudah dua periode tersebut.

Kapan Joko Setiawan mulai menjabat Sekdes ? “Joko Setiawan, mulai menjabat Sekdes Jogorogo tanggal 1 Nopember 2018. Jadi saya tidak tahu kalau tiba-tiba ada kasus seperti ini. Nanti akan kita cek dulu, kebenaranya kasus ini. Kalau ada penyimpangan pasti akan saya tindak sesuai aturan yang berlaku.”  Imbuhnya.  Bersambung (Edy/Myd/Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!