SPBN PT AKR Tambakrejo Mangkrak, Nelayan Kesulitan Solar Subsidi

TAMBAKREJO KESULITAN SOLAR : Nampak bangunan SPBN. 30.2.6.015, PT AKR, di lokasi pelabuhan pendaratan ikan Tambakrejo, Kab Blitar, dibangun tahun 2013 lalu, sampai sekarang masih mangkrak. Dikemanakan pasokan solar di SPBN 30.2.6.015 tersebut. Sengaja tidak dapat jatah pasokan pertamina, atau disalah gunakan. Kamis (12/1/2016).

Nelayan Tambakrejo Kesulitan Solar, SPBN. PT AKR Sengaja Mangkrak Atau Pasokan Solar Disalahgunakan

BLITAR (nusantaraposonline.com)-Sejumlah nelayan tradisional di sekitar tambakrejo, kabupaten Blitar, Jawa timur, mengaku masih sulit memperoleh solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Solar yang ada di Tambakrejo. Pasalnya  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Solar, Dealer Nelayan milik PT Aneka Kimia Raya (PT AKR) yang ada dilokasi pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Tambakrejo, sejak dibangun 2013 lalu sampai hari ini masih mangkrak.

“PT AKR (Aneka Kimia Raya) sebagai dealer resmi yang ditunjuk pemerintah mendistribusikan solar bersubsidi kepada nelayan tradisional terkesan disktriminatif melayani nelayan tradisional dalam upaya mendapatkan solar bersubsidi,” kata tokoh nelayan Sukidi, tokoh masyarakat setempat. Kamis (12/1/2017).

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Dealer Nelayan (SPBN) PT AKR di lokasi PPI Tambakrejo, belum beroperasi sejak dibangun 2013 lalu sampai hari ini masih mangkrak. Jadi nelayan yang hendak membeli solar subsidi,  tidak bisa, terpaksa harus menempuh perjalan sekitar 15 Km,  untuk mencari SPBU. Itupun nelayan harus antri. “Kalau membeli di SPBU seringkali, nelayan ditolak karena pembelian membawa dirijen besar. Dikira untuk ditimbun. Jadi nelayan kesulitan jadinya.” Terang Sukidi.

Menurut coordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur,  Safri nawawi, SH, ia mengatakan bahwa SPBN 30.2.6.015, PT AKR yang ada di PPI Tambakrejo, dibangun tahun 2013 lalu. Edialnya SPBN tersebut sudah memperoleh pasokan solar subsidi dari PT Pertamina. “Kan aneh SPBN dibangun sejak 2013 lalu, tapi dibiarkan mangkrak sampai sekarang. Kami curiga, jangan-jangan setiap tahun SPBN  30.2.6.015, PT AKR yang ada di PPI Tambakrejo, mendapat jatah pasokan Solar, supsidi dari PT Pertamina. Tapi BBM solar supsidi, jatah SPBN Tambakrejo, diduga disalahgunakan, oleh oknum tertentu. Untuk memperkaya diri, sendiri atau orang lain. Aparat penegak hokum harus mengusut kasus ini.” Tegas Safri.

“Kami sangat sulit bisa mempercayai ini masak SPBN PT AKR yang ada di PPI Blitar, tidak diberi pasokan Solar subsidi. Buat apa dirikan SPBN 2013 lalu di PPI Tambakrejo, kalau bangunannya sengaja dibuat mangkrak. Kuat dugaan SPBN itu dibangun, hanya untuk kedok, untuk mendapatkan pasokan solar supsidi dari PT Pertamina. Untuk disalahgunakan. Dijual untuk kebutuhan industry misalnya.” Tegas Safri.

“Untuk menjadikan agar penyaluran solar bersubsidi di SPBN PT AKR Tambakrejo, tepat sasaran, BPH-Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) harus melakukan upaya pengawasan secara ketat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Safri juga menegaskan, seharusnya Dinas perikanan dan kelautan (DPK) Jatim, dan Pertamina segera mengevaluasi kinerja SPBN PT AKR di Tambakrejo. Karena perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah mendistribusikan solar bersubsidi tersebut dinilai mbalelo.

Bagi kalangan nelayan tradisional, kata dia, kebijakan pemerintah mengalokasikan solar dengan harga subsidi nilai cukup efektif mengurangi biaya operasional saat melaut.

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas telah menetapkan PT Petronas Niaga Indonesia dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk. bersama PT Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi bahan bakar minyak tertentu, termasuk di antaranya untuk nelayan tradisional. (rin/hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!