Terdakwa BTS Kominfo Akui Pemilik PT BUP Suami Puan Maharani dan Arsjad Rasjid

Foto ilustrasi, salah satu menara BTS 4G Bakti Komimfo.

JAKARTA-Muhammad Yusrizi Muliawan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Komimfo, mengakui bahwa perusahaan PT Basis Utama Prima (PT. BUP) adalah milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengakuan itu disampaikan Yusrizi saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Dalam persidangan Yusrizki yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima sempat ragu untuk menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait siapa pemilik PT BUP.

“Kalau PT Basis Utama Prima saudara tau?” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Perusahaan tempat saya bekerja,” ujar Yusrizki.

“Saudara Direkturnya di situ?” tanya Hakim Pontoh.

“Iya,” ujar Yusrizki.

Saat ditanya siapa saja pemegang saham.di PT BUP, Yusrizki mulai gugup. Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim menekankan agar Yusrizki berbicara terusterang dan menyebut nama dari pemegang saha di PT BUP.

“Yang saya tanyakan siapa pemiliknya? Pemegang saham?” tanya Hakim.

“Ada beberapa yang mulia,” ujar Yusrizki.

“Iya sebutkan saja namanya,” kata Hakim menegaskan kembali.

“aaaaa salah satunya adalah aaaaa aaaaa,” kata Yusrizki yang kemudian Hakim memotong dengan meminta Yusrizki enyebutkan nama-nama pemegang saham PT BUP.

“Siapa sebutkan saja,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Namanya salah satunya adalah Pak Arsjid Rasji,” ujar Yusrizki.

“Siapa lagi?” tanya Hakim.

“Ada pak Hapsoro (Happy Hapsoro),” ujar Yusrizki.

“Siapa?” tanya Hakim.

“Pak Hapsoro” kata Yusrizki.

“Siapa Hapsoro itu?” kata Hakim kembali bertanya.

“Ada pengusaha di Indonesia,” ujar Yusrizki.

Seperti diberitakan Akurat.co jauh sebelum kasus BTS 4G Bakti Kominfo masuk ke persidangan, Yusrizki Muliawan mengaku sudah mengetahui bakal adanya proyek pengerjaan BTS 4G sebelum Johnny Gerard Plate menjabat Menkominfo.

Hal ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) pria yang disebut-sebut sebagai anak buah dari suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

Dikutip dari BAP tertanggal 25 Mei 2023 pukul 09.33 WIB, yang diperoleh Akurat.co, Yusrizki mengaku sudah melakukan pendekatan untuk ikut kebagian proyek BTS ketika Rudiantara menjabat Menkominfo atau pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.

Dirinya bahkan menghadap Rudiantara untuk menerobos ketatnya syarat kualifikasi dan informasi terkait proyek agar bisa mendapatkan kontrak pola sewa.

“Sepengetahuan saya di zaman Pak Rudiantara akan ada kembali proyek pengadaan BTS, yang dikemas dalam agenda nasional Merdeka Signal,” kata Yusrizki dalam BAP miliknya.

Upaya Yusrizki baru mendapatkan hasil ketika Johnny Plate menjabat Menkominfo. Sekjen Nasdem nonaktif yang kini menyandang status terdakwa perkara korupsi BTS melanjutkan kembali rencana BTS dengan metode Capex (Capital Expenditure).

“Dalam proyek ini terdapat tiga perusahaan yang menyediakan power sistem, yang terdiri dari baterai dan solar panel,” ujar Yusrizki.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yaitu PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pengerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk paket 4-5.

Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) mengatakan perusahaannya memiliki 51 persen saham di PT IEI, sedangkan pemegang saham BUP adalah Hapsoro (Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro) yang memiliki 99,99 persen saham dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia/Kadin) periode 2021-2026 dengan kepemilikan 0,1 persen.

“Direktur saya sendiri (Muhammad Yusrizki) dan Komisaris, Satrio,” tuturnya.

Kepada penyidik, Yusrizki mengaku dirinya selaku Direktur PT BUP melakukan pemantauan pada level subkontraktor untuk mengetahui siapa yang memenangkan tender maincon power sistem. Setelah mengetahui pemenang pengadaan power sistem dirinya langsung melakukan pendekatan.

Yusrizki juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kominfo. Dia hanya berkomunikasi dengan pihak dari Bakti melalui Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama.

“Komunikasi dengan Anang Achmad Latif terkadang di ruangannya di Kantor Bakti, dan di luar Kantor Bakti sebelum dilakukan lelang kegiatan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Yusrizki.

Tersangka juga membenarkan dirinya menjabat President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018-Agustus 2020. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT BUP yang 99,99 persen sahamnya dikuasai Happy Hapsoro.

PT Fluidic Indonesia untuk bidang manufacture baterai sudah tutup, tapi masih beroperasi untuk bidang jasa,” bebernya.

Rudiantara Anak Buah Happy Hapsoro

Happy Hapsoro diketahui memiliki relasi dengan Rudiantara. Pasalnya, Rudiantara merupakan Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), perusahaan penyedia energi yang berbasis di Indonesia.

Dalam situs resmi bursa efek Indonesia atau yang dikenal BEI, tercatat nama Hapsoro memilik 28,51 persen saham. Dan PT BUP juga memiliki 12,22 persen saham di RAJA.

Selain Rudiantara, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid juga tercatat sebagai komisaris dalam susunan petinggi perusahaan itu. Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel juga tercatat menduduki posisi Komisaris.

Kasus BTS Kominfo bermula dari rencana penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada pada wilayah 3T Indonesia yang meliputi Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada  2021, Bakti memiliki komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp9,5 triliun selama 2021-2022.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp8,032 triliun.

Selain menjadi anah buah suami Ketua DPR Puan Maharani, Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

Dalam perkara ini, Yusrizki diduga menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo.

Uang Rp50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.

Sementara uang USD2,5 juta dolar diduga diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2.

Hal itu juga pernah diakui Rohadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni, eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Dalam persidangan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menanyakan soal uang puluhan miliar yang pernah diberikan Rohadi kepada Yusrizki.

“Baik Pak Jaksa. Setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali, sehingga kami memberikan satu rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima, pindah ke rekening perusahaan Pak Yusrizki.

Kemudian terjadi pengembalian ke rekening kami dan selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp56.400.000.000,” kata Rohadi.

“Intinya, Yusrizki itu mengembalikan karena ada proses penyidikan. Betul?” tanya jaksa.

“Betul, setelah dilakukan beberapa…” kata Rohadi yang penjelasannya langsung dipotong jaksa.

“Kalau tidak ada proses penyidikan, mungkin pasti dia tidak akan kembalikan,” kata jaksa menyimpulkan.

T BKU turut andil dalam pembangunan BTS 4G pada proyek paket 3, meliputi Papua dan Papua Barat. Paket ini dimenangkan konsorsium PT Aplikasnusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment (Huawei), dan PT Surya Energi Indonesia (SEI).

Namun demikian, Rohadi mengaku tidak berhubungan dengan pihak konsorsium pemenang tender, maupun dengan BAKTI. Dirinya malah secara langsung dihubungi Dirut BUP Yusrizki, untuk pengadaan power system.

Dia juga mengatakan, uang setoran kepada Yusrizki, juga termasuk keterlibatan perusahaannya dalam pengerjaan proyek paket 1 dan 2, yang dimenangkan konsorsium Fiber Home.

Di kedua paket itu, kata Rohadi, selain berkontribusi dalam pengadaan power system, juga bertindak sebagai implementasi pembangunan menara BTS.

ang Rp75 miliar itu adalah bagian dari 15 persen keuntungan perusahaannya. “Kemudian kami serahkan ke Yusrizki kurang lebih Rp 75.400.000.000. Jadi, ada selisih Rp7,17 miliar,” kata Rohadi.

Dana Rp75 miliar yang diminta oleh Yusrizki ini, Saudara serahkan secara langsung, melalui perusahaan atau transfer?” kata jaksa.

“Izin, Pak Jaksa, dana itu kami transfer sebanyak sepuluh kali secara bertahap, melalui rekening kami, sudah kami sampaikan saat kami diperiksa, ke perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Yusrizki,” jawab Rohadi.

“Iya, perusahaan apa?” tanyanya.

“Perusahaan Fluidic Indonesia,” kata Rohadi.***

Sumber : Akurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!