TP4D Tak Serius Proyek BBWS Berantas Rp 130 Milyar Jadi Bancaan

Jaksa Agung HM Prasetyo

SURABAYA, NUSANTARAPOSONLINE.com-Kordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Jawa timur, Safri nawawi, menyebutkan bahwa kerja Tim Pengawalan , Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Jawa timur (Kejati Jatim). Tidak serius dalam melakukan tugasnya. Justru malah sebaliknya, menjadi tempat berlindung para pejabat Balai besar wilayah suangai Brantas (BBWS Brantas) dan rekananya, dalam melakukan praktek KKN.

TRANSPARAN YANG ANEH : Saking kreatifnya dan transparan rekanan BBWS Brntas, dalam membuat papan nama peroyek. Mencantumkan TP4D Kejati Jatim. Tapi sayang rekanan tidak transparan mencantumkan tanggal mulai pengerjan dan tanggal akhir pengerjaan.

Hal ini terbukti, beberapa proyek dilingkungan BBWS Brantas, yang berada dibawah pengawalan dan pengamanan tim TP4D Kejati Jatim. Banyak terjadi penyimpangan, mulai dari tahap pelelangan, hingga pelaksanaan, tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Misalnya pada peroyek pengendalian banjir kali Gunting, yang dibiayai dari APBN 2016 sebesar Rp 130.003.759.000. Proyek berlokasi di Kali gunting, yang tersebar di tiga kecamatan, di Kabupaten Jombang, yaitu Kecamatan Mojowarno, Mojoagung, dan Sumobito.

Proyek tersebut dikerjakan  oleh PT Brantas abipraya (PT BA), dan PT  Tirta restu ayunda (PT TRA) KSO, dengan nilai kontrak Rp 24.165.315.000.  Masa pengerjaan 720 hari kalender, mulai dikerjakan pada akhir tahun 2016, sampai saat ini proyek sedang dalam pengerjaan.

Menurut Safri, dari temuan kami, dipastikan pekerjaan parapet dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, misalnya berlokasi di sebelah hilir jembatan Kebonsari, Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung (Depan SMK Farmasi). Dan di lokasi Kecamatan Sumobito, bisa kami pastikan pekerajaan parapet di titik tersebut, tidak sesuai spesifikasi. Katanya.

BANCAAN : Proyek pengendalian banjir kali Gunting, yang dibiayai dari APBN 2016 sebesar Rp 130.003.759.000. Proyek berlokasi di Kali gunting, yang diduga dibuat bancan. Pejabat BBWS Berantas, dan Rekanannya.

Pada pekerjaan pembuatan Parapet tersebut, seharusnya mengunakan beton ready mix mutu K-175, tapi kenyataan dilapangan beton yang digelar dipastikan jauh dibawah K-175. Yang cara mengaduk semen hampir semuanya mengunakan molen (mesin pengaduk semen). Untung saja tidak diaduk mengunakan cangkul atau manual.

Menurut Safri, kami bisa pastikan Parapet tersebut tidak sesuai spesifikasi, dari hasil pemantauan kami saat pengerjaan pengecoran yang mengunakan molen. Komposisi campuran material (batu, pasir, semen, dan air) dibawah takeran (ukuran) mutu K-175. Karena adanya pengurangan bahan material semen (ada pengurangan campuran semen) oleh kontraktor pelaksana.

Selanjutnya Safri, menyebutkan dari hitungan kami, setiap 12 meter (per 12 meter) Parapet, yang tingginya 100 Cm, diduga ada pengurangan 12 Zak semen kemasan 40 Kg. Sedangkan parapet yang tingginya 150 Cm, ada pengurangan sekitar 16 zak semen kemasan 40 Kg, dan untuk parapet yang tingginya 200 Cm, ada dugaan pengurangan sekitar 22 zak semen kemasan 40 Kg. Jadi tinggal dihitung saja, berapa panjang dan ketinggian Parapet yang dibangun. Semakin panjang dan tinggi parapet yang dibangun, semakin banyak pengurangan campuran semen.

Bukan hanya campuran semen, yang dikurangi, pembesian parapet juga diduga mengunakan besi oplosan, yaitu besi yang ber standar SNI diduga dioplos dengan besi yang tidak SNI atau besi banci.

“Adanya pengurangan semen pasti akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas Parapet. Dan pasti merugikan Negara. Ironisnya proyek ini dibawah pengawalan dan pengamanan TP4D Kejati Jatim. Penyimpangan dibiarkan terjadi, oleh TP4D Kejati Jatim. Ini cerminan tidak seriusnya TP4D dalam mengawal proyek yang dibiayai dari uang rakyat. Sehingga proyek menjadi ajang bancaan oleh pejabat BBWS Brantas dan Kontraktor” Ujar Safri.

“Sebetulnya kalau TP4D Kejati mau membongkar kasus ini sangat tidak sulit, lakukan saja tes laboratorium tehadap bangunan Parapet tersebut. Kami yakin seyakin-yakinya bahwa beton Parapet tersebut jauh dibawah mutu K 175. Bukanya saya menggurui, saya yakin jaksa-jaksa di Kejati Jatim,  lebih banyak pengalaman dalam menangani perkara. Tapi masalahnya apakah TP4D Kejati Jatim, ini betul-betul mau bekerja secara profesional.” Kata Safri.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, saya tidak yakin TP4D Kejati Jatim, akan mengusut kasus penyimpangan proyek penangulangan banjir Kaligunting. Karena banyak kasus-kasus penyimpangan proyek dilingkungan BBWS Brantas, yang dilaporkan ke Kejati, maupun Kejaksaan negeri, tidak ada penanganan hukum yang jelas.

Sementara proyek dilingkungan BBWS Brantas, rata-rata bermasalah, proyek dilingkungan BBWS Brantas, hanya dikuasai tiga orang pengusaha (kontraktor) ber inisial FS, GF, YS. Tiga mafia proyek ini memiliki banyak perusahaan untuk mengikuti paket lelang di BBWS Brantas. Sampai hari ini juga tidak tersentuh oleh hukum. “Dari tahun-ketahun yang mengerjakan proyek-proyek dilingkungan BBWS Brantas, hanya dimonopoli tiga orang yaitu FS, GF, YS. Tiga orang tersebut, mempunyai banyak perusahaan, tapi dalam satu kendali.

“Kami berharap, agar TP4D, ini tidak hanya pepesan kosong, jangan biarkan penyimpangan terus terjadi di BBWS Brantas, agar para pejabat di lembaga itu tidak memperkaya diri sendiri. Rakyat yang menggaji para jaksa pastinya sangat menunggu kinerja yang baik dari TP4D Kejati Jatim” Uacap Safri.

Pantauan NusantaraPos, dilapangan tehadap proyek penanggulangan banjir kali Gunting, secara kuantitas hasil pekerjaan Parapet, yang sudah selesai dikerjakan tersebut sangat buruk, bentuk Parapet tersebut, banyak yang bengkok-bengkok, kayak ular. Secara kwalitas juga sangat buruk, permukaan beton Parapet, banyak yang berlubang mirip sangkar semut, pretel, dan retak-retak.

Karena buruknya kualitas beton Parapet, sehingga terpaksa harus diplester atau di aci. Agar permukaan beton terlihat agak mulus.

Hingga berita ini diturunkan kepala BBWS Brantas, Fauzi Idris, dan Pejabat  pembuat komitmen (PPK) sungai dan pantai, Ali Trusharyanto, ST.  Bersama rekananya, yaitu Direktur PT Brantas abipraya (PT BA Persero), dan Direktur PT Tirta restu ayunda (PT TRA), dan Direktur PT Indra karya (PT IK persero), di konfermasi masih bungkam, belum memberikan tangapan.

Pejabat PT Brantas Abipraya Jadi Tersangka KPK

Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, saat ini juga sedang terjerat kasus suap terhadap Walikota Cilegon, Imam Ariyadi. Terkait untuk Izin Pembangunan Transmart.

Bayu Dwinanto Utomo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga ikut menyuap Walikota Cilego.

KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka, dari dua perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diguga memberikan suap kepada Walikota Cilegon

Ketiga tersebut, yakni : Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kedua perusahaan sama-sama memiliki kepentingan untuk menyuap Wali Kota Cilegon. Keduanya memberikan uang suap dengan nilai total Rp 1,5 miliar.

“Mereka sepakati, seolah ini menjadi CSR dari dua perusahaan tersebut,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, pada 19 September 2017, PT Brantas Abipraya mengirimkan Rp 800 juta kepada rekening Cilegon Football Club, pada 22 September 2017. Sedangkan PT KIEC mengirimkan uang Rp 700 juta ke rekening yang sama.

Dalam kasus ini, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan izin prinsip pembangunan Transmart.

Pelaksanaan proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (rin).

Inilah sedikit contoh permukan beton Parapet, proyek yang berada dibawah pengaman dan pengawalan TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa timur :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!