Investigasi

Usai Disorot, Pemdes Dan Panitia PTSL Desa Mancar Akan Kembalikan Uang Pungli

×

Usai Disorot, Pemdes Dan Panitia PTSL Desa Mancar Akan Kembalikan Uang Pungli

Sebarkan artikel ini
Rapat Pemdes dan panitia PTSL Desa Mancar, mengundang 50 orang perwakilan warga korban Pungli PTSL desa Mancar. Membahas Pengembalian uang Rp 110.500 / pemohon. Sabtu malam (24/7/2021)

NusantaraPosOnline.Com, JOMBANG-Pemerintah Desa (Pemdes) dan 9 orang panitia PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa timur, akhirnya akan mengembalikan uang hasil Pungutan liar (Pungli) yang mereka pungut dari warga setempat.

Rencana pengembalian uang haram hasil Pungli ini mereka lakukan setelah, praktek Pungli pada pelaksanaan persiapan pogram PTSL desa Mancar, dikeluhkan warga, dan ramai diberitakan media, baik cetak maupun media online.

Rencana pengembalian uang itu, telah disampaikan oleh Kepala desa Nur Prastyo, dan 9 panitia PTSL Desa melalui rapat dikantor desa setempat, pada Sabtu malam 24 Juli 2021. Dengan mengundang 50 orang perwakilan warga, yang menjadi korban Pungli. Dan rapat ini juga disaksikan oleh Kapolsek, Camat, Babinkantib, dan Babinsa setempat.

Inti dari rapat Sabtu malam 24 Juli 2021 yaitu Pemdes dan panitia PTSL desa Mancar, akan mengembalikan uang Pungli yang sudah mereka pungut dari warga. Uang pungli tersebut sebesar Rp 110.500 / bidang tanah, akan dikembalikan kepada sekitar 1.377 orang pemohon sertifikat tanah melalui program PTSL. Dan teknis pengembalian dilakukan secara bertahap, untuk menghindari kerumunan dimasa pandemi Covid-19.

Kades Mancar, Nur Prastyo, membenarkan bahwa panitia PTSL desa Mancar akan mengembalikan uang kepada warga yang mengajukan pemohon sertifikat tanah melalui PTSL. Masing-masing pemohon sertifikat akan dikembalikan Rp 110.500.

“Rencana pengembalian tersebut, sudah kami sampaikan melalui rapat dikantor desa pada Sabtu malam 24 Juli 2021. Jumlah uang yang akan dikembalikan Rp 110.500 / bidang tanah. Akan dikembalikan kepada 1.377 warga (pemohon sertifikat).” Kata Nur Prastyo, dikantor desa setempat. Rabu (28/7/2021).

Disinggung berapa warga yang sudah mendapat pengembalian uang ? “Saya kurang tahu jumlah warga yang sudah dikembalikan. Karena yang tahu adalah panitia PTSL desa Mancar, dan yang akan mengembalikan uang tersebut juga panitia. Saya selaku Kades cuma memfasilitasi saja. Namun saya minta waktu dua minggu, nanti akan dikembalikan semua kewarga.” Ujarnya.

Ia menambahkan, untul lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Sarji, selaku ketua panitia PTSL desa Mancar.

Rapat Pemdes dan panitia PTSL Desa Mancar. Membahas Pengembalian uang Rp 110.500 / pemohon. Sabtu malam (24/7/2021)

Sementara itu, Sarji saat dimintai konfirmasi, ia mengakui akan mengembalikan uang Rp 110.500 / perbidang, kepada 1.377 warga pemohon sertifikat tanah PTSL desa Mancar. “Ya akan dikembalikan Rp 110.500 / bidang. Jumlah warga yang akan dapat pengembalian sekitar 1377 warga.” Kata Sarji, melalui sambungan telpon seluler. Namun sayangnya ia tidak bisa menunjukan total warga yang sudah mendapat pengembalian uang yang mereka Pungli tersebut.

Saat ditanya bagaimana teknis pengembalian uang Pungli ? “Nanti informasi pengembaliannya akan kita sampaikan melalui RT, RW, dan  PKK. warga bisa mengambil di bendahara panitia PTSL.” Ujar Sarji.

Kasus Pungli pada pelaksanaan persiapan program PTSL desa Mancar, berawal tahun 2021, desa Mancar mendapat bantuan (jatah) 2000 sertifikat program PTSL atau yang dikenal oleh masyarakat program sertifikat tanah gratis dari Joko widodo. Disebut sertifikat gratis, karena pemerintah tidak memungut biaya sepeserpun dari warga (pemohon). Warga pemohon hanya dipungut biaya penyiapan dokumen, pembelian patok tanah, dan biaya oprasional petugas Kelurahan / Desa.

Program PTSL ini dimanfaatkan oleh Pemdes, dan 9 panitia PTSL Desa Mancar, untuk menarik uang Pungli dari masyarakat. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 260.500 / bidang. Padahal sesuai aturan untuk pulau Jawa pemerintah desa / Kelurahan hanya diperbolehkan memungut biaya dari warga sebesar Rp 150 ribu. Jadi ada kelebihan pungutan (Pungli) sebesar Rp 110.500 / bidang tanah.

Sedangkan pemohon sertifikat PTSL didesa Mancar sudah mencapai sekitar 1.377 / bidang tanah. Maka uang haram hasil pungli yang terkumpul sebesar kisaran Rp 152.158.500. Setelah kasus ini dikeluhkan warga, dan ramai menjadi sorotan media, Pemdes dan 9 panitia PTSL desa baru berencana mengembalikan uang kepada warga, korban Pungli.

Ketentuan Biaya PTSL Di Pulau Jawa Hanya Rp 150 ribu. Lebih dari Itu Sama dengan Pungli

Sesuai SKB (Surat keputusan bersama) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata ruang / Kepala BPN; Menteri dalam negeri (Mendagri); Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT), Nomer 25 / SKB / V / 2017; Nomer 590-31674 tahun 2017; Nomer 34 tahun 2017. Yang mengatur tentang pembiayaan persiapan program PTSL. Kelurahan / Desa dipulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu / bidang, kepada pemohon.

Besarnya pungutan biaya PTSL di Kabupaten Jombang, sudah diatur oleh Peraturan Bupati Jombang Nomer 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan PTSL melalui dana masyarakat di Kabupaten Jombang. Dalam Perbub ini juga sudah secara tegas dan jelas bahwa biaya persiapan pendaftaran PTSL di kabupaten Jombang sebesar Rp 150 ribu / bidang.

Jadi jika di kabupaten Jombang, ada pemerintah desa/ Kelurahan yang memungut biaya persiapan PTSL melebihi Rp 150 ribu / bidang. Itu adalah Pungli.

Pengembalian Uang Bukti Adanya Pungli Dan Tidak Menghapus Pidana

Koordinator Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, mengatakan dari awal pihaknya sudah mengingatkan (memperingatkan) kepada salah seorang perangkat desa Mancar. Tapi malah ada perangkat desa mancar mentang-mentang atau arogan.

“Teman saya sudah pernah memperingatkan salah satu perangkat desa Mancar. Intinya mengingatkan bahwa pemerintah desa / dipulau  Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp 150 ribu / bidang. Lebih dari itu adalah Pungli. Malah perangkat desa menangapi arogan.” Kata Safri.

Bahkan, perangkat desa mancar ini, mengaku memungut biaya PTSL sebesar Rp 260.500 / perbidang dengan dalih kesepakatan warga.

“Kita juga sudah jelaskan sesuai hierarki perundang-undangan di Indonesia, Suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, jika terjadi maka akan batal demi hukum. Dengan demikian kesepakatan atau aturan yang dibuat Pemdes dan panitia PTSL Desa Mancar, yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 260.500 / bidang, hal ini jelas bertentangan dengan SKB tiga Menteri dan Perbub Jombang Nomer 8 tahun 2020. Jadi Secara akademik, dengan mudah bisa kita sebut hasil kesepakatan Musdes juga batal demi hukum, ada tapi tidak bisa diberlakukan.”  Ujarnya.

Rapat Pemdes dan panitia PTSL Desa Mancar. Membahas Pengembalian uang hasil Pungli Rp 110.500 / pemohon. Sabtu malam (24/7/2021)

Menurut Safri, setelah dijelaskan, malah perangkat desa Mancar ini malah membangga-bangakan dirinya. “Ia tetap ngotot bukan Pungli, dan ia membangakan dirinya pernah masuk penjara. Sekarang setelah kasus ini dikeluhkan warga dan ramai menjadi pemberitaan media. Barulah Pemdes dan 9 panitia PTSL mengembalikan uang kepada warga.” Kata dia.

Safri menegaskan, dengan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh Pemdes dan 9 panitia PTSL Desa Mancar, ini termasuk bagian dari bukti bahwa Pemdes dan panitia PTSL melakukan Pungli kepada warga pemohon PTSL desa Mancar.

“Oleh karena itu Kami minta aparat penegak hukum di Jombang atau Saber pungli harus bergerak cepat, menangkap panitia PTSL desa mancar, dan pihak-pihak yang terlibat. Karena pengembalian uang hasil Pungli atau Korupsi, tidak menghapus Pidana. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidananya pelaku tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.” Tegasnya.

Ia berpendapat, kasus Pungli program PTSL desa Mancar, sudah memenuhi 4 unsur korupsi, yaitu unsur penyahgunaan jabatan; Unsur melawan hukum, karena pungutan tak ada dasar hukum; Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena dari pungutan tersebut ada yang diuntungkan; dan memenuhi unsur kerugian, karena Pungli tersebut sudah merugikan perekonomian masyarakat. “Oleh Karena itu kami mendesak Saber pungli, atau penegak hukum segera menangkap panitia PTSL desa Mancar, dan orang-orang yang terlibat. Jangan biarkan Pemdes dan panitia PTSL desa Mancar Bodohi warga. Apalagi dimasa Pandemi Covid-19 ini warga banyak yang sedang kesulitan ekonomi” Tegas Safri.

Safri juga minta kepada penegak hukum di Jombang, bertindak tegas jangan seperti penegak hukum di film-filem India. “Rakyat sudah teriak-teriak, dan sekarat baru bergerak” Ujarnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!