Kendati sudah naik ketingkat penyidikan, namun tim penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah naik ketingkat penyidikan, namun tim penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan peningkatan status ketingkat penyidikan dilakukan, setelah penyidik mengantongi sejumlah dokumen dan keterangan saksi.
Ia menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penggeledahan sejak surat perintah penyelidikan terbit. Penyidik kemudian mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
“Sejak surat perintah penyelidikan terbit, kami langsung melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang terkait penyitaan. Data yang kami kumpulkan sudah cukup banyak,” Ungkap Wagiyo. Kamis (26/2/2026).
Hingga kini, sudah ada empat saksi dari jajaran Direksi Keuangan KBS yang diperiksa oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, salah satunya Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PDTS KBS Mohammad Nahroni.
Mereka dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Kejati Jatim membuka peluang memanggil pihak lain apabila penyidikan menemukan indikasi keterlibatan tambahan.
“Sementara yang didalami masih empat pihak. Kalau nanti ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil,” tegasnya.
Selain itu, penyidik menemukan dokumen audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Dokumen tersebut merupakan salah satu dasar menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Dokumen audit KAP itu salah satu entry point kami. Dari situ kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejati Jatim belum mengungkap secara terbuka pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan arah pertanggungjawaban hukum.
“Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil,” katanya.
Terkait kerugian negara, Wagiyo menegaskan bahwa kerugian telah terjadi. Pada tahap awal gelar perkara, potensi kerugian ditaksir berkisar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Namun, berdasarkan perkembangan data terbaru, angka tersebut berpotensi meningkat.
“Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), pada Kamis petang 5 Februari 2026 sebanyak 4 box dokumen diamankan.
“Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS,” ucapnya, Jumat 6 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
“Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim. ***
Pewarta : AGUS. W










