Hukrim

Kasus TPPU Emas Ilegal : Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya

×

Kasus TPPU Emas Ilegal : Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya

Sebarkan artikel ini
FOTO : Bareskrim Polri menggeledah rumah milik seorang pedagang atau pengusaha emas di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026) siang. (Foto : Istimewah).

Pengeledahan yang berlasung kurang lebih 10 jam itu, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awal pertambangan emas tanpa izin atau ilegal (PETI).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Bareskrim Polri menggeledah rumah milik seorang pedagang atau pengusaha emas di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026) siang.

Pengeledahan yang berlasung kurang lebih 10 jam itu, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awal pertambangan emas tanpa izin atau ilegal (PETI).

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, penggeledahan hari ini merupakan upaya penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Selain di Surabaya, Bareskrim lebih dulu menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk untuk mengusut kasus serupa.

Ia menjelaskan perkara ini dilakukan dengan modus praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas,” kata Ade Safri di lokasi Kamis (19/2/2026).

Untuk diketahui, upaya penyidikan kasus ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.

“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan sumber emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa perkara pidana awal kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat, dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.

“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu (transaksi) mencapai Rp25,8 triliun,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di Surabaya, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Ade Safri menegaskan proses hukum kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkomunikasi aktif berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Kasus Awal PETI di Kalbar

Pengeledahan tersebut adalah pengembangan dari perkara PETI di Kalimantan Barat, yang didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 25,8 triliun.

Ade Safri menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019 hingga 2022.

Perkara ini disebut aparat kepolisian telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Ade Safri juga menerangkan berdasar pada fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.

“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ungkapnya. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!