Politik

Raperda Aset Disahkan, DPRD Jombang Desak Penertiban Aset Dikuasai Pihak Ketiga

×

Raperda Aset Disahkan, DPRD Jombang Desak Penertiban Aset Dikuasai Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pada Senin (4/5/2026).

Perda ini harus menjadi pijakan untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, pada hari Senin (4/5/2026), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) menjadi peraturan daerah.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna, disertai sejumlah catatan strategis untuk perbaikan tata kelola aset.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan bahwa pengesahan perda ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah. Ia menilai, regulasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus berdampak nyata di lapangan.

“Perda ini harus menjadi pijakan untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan klasik yang hingga kini masih terjadi, yakni penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan harus segera ditertibkan.

“Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan di luar kepentingan publik. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, menarik kembali, dan mengembalikan fungsi aset sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Senada, anggota Fraksi PKB, M Fauzan, menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan implementasi. Ia meminta agar DPRD dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, Perbup bukan sekadar aturan teknis, tetapi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan perda di lapangan.

“Perlu ada pembahasan bersama agar substansi Perbup tetap sejalan dengan semangat perda. Dengan begitu, implementasinya tidak menyimpang dari tujuan awal yang telah disepakati,” katanya.

Fauzan mengingatkan, tanpa keterlibatan DPRD, ada potensi ketidakselarasan antara kebijakan dan praktik di lapangan yang justru dapat menghambat efektivitas pengelolaan aset.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Maya Novita, menyoroti aspek teknis pengelolaan aset, khususnya dalam sistem administrasi dan penyimpanan.

Ia menilai, penguatan sistem pencatatan menjadi langkah mendasar untuk mencegah kehilangan atau penyalahgunaan aset.

“Administrasi tidak cukup hanya dicatat dalam pembukuan, tetapi juga perlu didukung sistem arsip yang aman dan terstruktur agar mudah ditelusuri,” ungkapnya.

Maya juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, digitalisasi menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.

“Penggunaan aplikasi modern dan sistem digital akan sangat membantu dalam pengawasan. Namun, hal itu juga harus didukung dengan SDM yang kompeten agar pengelolaannya optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam menjaga aset daerah tetap aman dan tidak disalahgunakan.

“Dengan sistem yang baik dan SDM yang mumpuni, aset daerah akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri menyatakan siap menindaklanjuti berbagai catatan DPRD, termasuk penertiban aset bermasalah, penguatan sistem administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disahkannya perda ini, diharapkan tata kelola barang milik daerah di Kabupaten Jombang semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.***

Pewarta : RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!