Politik

DPRD Jombang Gelar Paripurna Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

×

DPRD Jombang Gelar Paripurna Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Susana rapat paripurna membahas Raperda tetang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang berlansung di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, pada Senin (11/5/2026).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada Senin (11/5/2026).

Agenda utama dalam rapat ini, yakni penyampaian nota penjelasan Raperda tetang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang disampaikan oleh bupati Jombang Warsubi, di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.

Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, mengatakan, bahwa Raperda tetang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Jombang.

“Pada saat ini masih dilakukan paripurna penyampaian nota penjelasan oleh bupati Jombang. Pembahasannya masih panjang” ungkapnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi-fraksi. Ujar Hadi Atmaji.

Sementara itu Bupati Jombang Warsubi, dalam pidatonya menyampaikan, bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respon terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut adanya tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.

“Pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

“Secara yuridis, Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.

Terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.

“Maksud dan tujuan disusun Raperda ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi,” ungkapnya.

Selain sebagai payung hukum, Raperda ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan.

Bupati juga berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi.” Paparnya.

Menurut bupati, Perda ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menutup penyampaian nota penjelasannya, Bupati menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. ***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!