JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya menonaktifan Hartono Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang. Hal ini merupakan buntut kisruh dan raibnya dana sekitar Rp 124 miliar di kas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera.
Keputusan penonaktifan dilakukan agar Hartono bisa berkonsentrasi penuh menyelesaikan masalah keuangan dan tata kelola KPRI Sejahtera yang kini menjadi sorotan. Tanpa mengganggu roda pemerintahan.
Selain menjabat kepala Bapperida, Hartono juga menjabat sebagai ketua KPRI Sejahtera.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo membenarkan bahwa Hartono telah dinonaktifan atau dibebas tugaskan sementara dari jabatan kepala Bapperida.
Untuk menjamin roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan, Pemkab Jombang telah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapperida hingga proses penyelesaian persoalan di KPRI Sejahtera selesai.
”Saat ini Pemkab Jombang , sudah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Plh nya,” ujarnya. Selasa (4/8/2026).
Pembebasan tugas sementara tersebut, sambung Agus, merupakan hasil kajian dan telaah yang dilakukan pemerintah daerah menyikapi perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.
”Mendasari arahan Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Agus, setelah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta menuntaskan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang terkait perbaikan tata kelola KPRI Sejahtera.
”Iya, pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,” katanya.
Agus menjelaskan, rekomendasi pertama adalah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset koperasi. Selanjutnya, pengurus diminta menyelesaikan dan menertibkan administrasi koperasi yang selama ini menjadi catatan.
Selain itu, KPRI Sejahtera diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota untuk memastikan kondisi keuangan koperasi. Pengurus juga diminta menyusun rencana aksi perbaikan sebagai langkah penyelesaian persoalan yang dihadapi.
Rekomendasi berikutnya ialah menyesuaikan tata kelola koperasi dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya. Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.
Tak hanya itu, pengurus diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Dinas Koperasi Jombang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkala.
Terakhir, koperasi diminta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola agar tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
”Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” pungkasnya.
Polemik Dana Rp 124 Miliar Kas KPRI Sejahtera
Seperti diketahui, polemik KPRI sejahtera mencuat setelah terjadi kisruh dan dugaan raibnya dana simpanan anggota sekitar Rp 124 miliar di kas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, dana tersebut diduga diselewengkan oleh pengurus koperasi.
Kasus ini terbongkar, setelah sejumlah anggota koperasi mulai resah lantaran uang simpanan mereka mandek tak bisa dicairkan, karena dana kas KPRI sejahtera dikabarkan kosong.
Belakangan ini di ketahui, bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga diselewengkan oleh pengurus koperasi untuk membeli sejumlah tanah, tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Polemik dugaan raibnya dana Rp 124 milir di Kas KPRI Sejahtera kini terus bergulir, namun berdasarkan pantauan nusantaraposonline.com, hingga kini belum ada anggota koperasi yang melapor ke penegak hukum. ***
Pewarta : RURIN










