JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang dijalankan di SMAN 1 Jombang, Jawa Timur, memicu protes keras dari sejumlah wali murid kelas 10, yang merasa keberata setelah ‘komite sekolah’ menetukan nilai sumbangan sukarela sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per siswa, dan pengelolaan dana yang dihimpun selama ini dinilai tidak transparan serta tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada wali murid.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah milik negara tersebut mencuat, berawal pada Saptu 15 September 2026, pihak Komite Sekolah bersama pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan wali murid kelas kelas X (sepuluh), di ruang Gedung Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang. Dihadiri sekitar 300 wali murid.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid diberikan edaran/formulir yang memuat penentuan nominal uang sumbangan sukarela yang harus dibayar, yakni dua bentuk sumbangan :
- Sumbangan Pengembangan Pendidikan Setiap Bulan : Mulai Juli 2026, pilihan nominal baku dipatok mulai dari Rp165 ribu, Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per siswa.
- Sumbangan Pengembangan Sarana Selama 3 Tahun : Nominal baku dipatok mulai dari Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta ribu per siswa.
Usai komite sekolah membagikan edaran/formulir langsung diwarnai gelombang protes keras dari para wali murid yang hadir.
Salah satu orang tua siswa, mengtakan bahwa orang tua merasa tertekan karena formulir tersebut mengarahkan mereka pada angka minimal dan maksimal tertentu, bukan berdasarkan kesukarelaan murni.

“Pencantuman angka nominal sumbangan membuat sumbangan tersebut kehilangan esensi kerelaannya dan berubah sifat menjadi wajib yang memaksa wali murid. Selain sumbangan ini, kami juga dibebani biaya kebutuhan sekolah lain seperti seragam dan buku. Ini sangat memberatkan, apalagi statusnya sekolah milik negara.” kata salah satu orang tua siswa.
Merespons keluhan tersebut, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono, berdalih bahwa penarikan dana tersebut bukan kategori pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan sukarela guna mendanai program sekolah yang tidak terakomodasi oleh anggaran pemerintah.
Dia mengklaim bahwa nominal yang tertera hanyalah bentuk opsi dan sifatnya tidak mengikat bagi keluarga tidak mampu. “Wali murid yang tidak mampu dibebaskan untuk tidak memilih atau tidak membayar sama sekali.” Katanya.
Pengelolaan Dana Tidak Transparan Tanpa RAB dan LPJ
Mendengar dalih komite, murid pun langsung memberikan protes keras yang menohok, karena penarikan sumbangan tersebut dinilai tidak disertai transparansi serta dokomen resmi : Tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekolah, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang merinci penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan dana komite periode sebelumnya, sebelum menarik pungutan baru.
Salah seorang perwakilan wali murid, Hadi S. Purwanto, meminta pihak sekolah dan komite membuka dasar perhitungan kebutuhan dana tersebut.
“Kalau memang untuk pembangunan, kami ingin tahu dulu apa yang akan dibangun. Berapa kebutuhannya dan dari mana menentukan angka Rp2,5 juta sampai Rp3 juta itu dihitung?” ujar Hadi, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, jawaban tersebut penting agar wali murid tidak sekadar diminta membayar tanpa mengetahui peruntukan dana.
Hadi secara tegas meminta komite menunjukkan proposal kegiatan dan RAB yang menjadi dasar penggalangan dana. Apalagi, alasan yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan sarana dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Kalau memang ada pembangunan toilet, parkir, AC atau sarana lainnya, buka RAB-nya. Wali murid berhak mengetahui kebutuhan sebenarnya,” tucap Hadi.
Ia juga mempertanyakan apakah dana yang sebelumnya pernah dihimpun telah dipertanggungjawabkan secara terbuka.?
“Yang kami tanyakan juga dana sebelumnya. Berapa yang terkumpul, digunakan untuk apa, berapa sisanya? Kami ingin laporan pertanggungjawabannya,” katanya.
Menurur Hadi, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul prasangka di tengah wali murid. “Buka semuanya. Pemasukan berapa, pengeluaran berapa, digunakan untuk kegiatan apa. Kalau jelas, tentu orangtua juga lebih mudah percaya,” ujarnya.
Hadi juga menyoroti, adalah adanya nominal sumbangan yang telah ditentukan dalam formulir. “Kalau benar sumbangan, seharusnya orangtua diberikan kebebasan. Jangan sudah ada angka Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta lalu orangtua tinggal memilih,” katanya.
Ia menandaskan, wali murid tidak menolak apabila sekolah membutuhkan dukungan masyarakat. Tapi dukungan tersebut harus diberikan secara sukarela dan disertai mekanisme yang transparan.
“Kami bukan anti membantu sekolah. Kalau memang kebutuhannya jelas, RAB-nya jelas dan pertanggungjawabannya jelas, tentu bisa dibicarakan,” tandasnya.
Hadi juga meminta, agar siswa tidak dikaitkan dengan persoalan pembayaran. “Anak-anak jangan sampai menjadi korban. Jangan ada tekanan kepada siswa hanya karena orangtuanya tidak mampu atau tidak bersedia membayar,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis sejumlah wali murid SMAN 1 Jombang dilaporkan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika sekolah tidak membuka transparansi anggaran. ***
Pewarta : RURIN










