Jangan biarkan anggaran jaring pengaman sosial yang sejatinya dirancang untuk menyelamatkan isi perut rakyat miskin, bergeser fungsi menjadi jaring pengaman bagi kepentingan politik praktis. Marwah APBD sebagai instrumen kesejahteraan publik harus tetap tegak berdiri.
PENGESAHAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp29,90 triliun oleh Pemprov dan DPRD Jatim membawa pekerjaan rumah yang tidak sederhana.
Dari sekian banyak pos anggaran yang mengalami penyesuaian fiskal, perhatian publik secara otomatis tercurah pada satu titik krusial: Alokasi jaring pengaman sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) yang menyentuh angka Rp180,67 miIiar.
Bagi media ini, angka seratus delapan puluh miliar rupiah bukan sekadar deretan digit di atas kertas kerja birokrasi. Ia adalah tumpuan hidup bagi ribuan warga miskin struktural di Jawa Timur yang mendambakan stimulus ekonomi.
Tenggat Waktu Sempit dan Risiko Kejar Tayang
Namun, yang membuat alokasi ini menjadi sangat sensitif dan wajib dikawal ketat adalah faktor waktu dan momentum politik. Di satu sisi, Pemprov Jatim praktis hanya memiliki waktu efektif eksekusi sekitar 3 hingga 4 bulan sebelum tahun anggaran ditutup. Di sisi lain, pencairan dana jumbo ini bergulir tepat di tengah memanasnya suhu kontestasi politik lokal di berbagai daerah.
Kita tidak boleh menutup mata terhadap sejarah. Dalam kajian kebijakan publik, fenomena Political Budget Cycle (Siklus Anggaran Politik) bukanlah mitos. Belanja sosial daerah kerap kali mengalami lonjakan anomali menjelang kontestasi elektoral.
Kasus korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur yang sempat diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu harus menjadi cermin retak yang tidak boleh terulang. Sejarah kelam tersebut membuktikan betapa rapuhnya sistem jaring pengaman sosial kita ketika berhadapan dengan syahwat politik oknum di lapangan.
Ancaman Hilangnya Akurasi Data dan Politisasi
Risiko terbesar dari penyaluran bansos “kejar tayang” di tahun politik adalah hilangnya akurasi data. Ketergesaan demi mengejar target serapan anggaran berpotensi memicu bypass pada proses verifikasi lapangan. Akibatnya, problem klasik seperti tumpang tindih data penerima, salah sasaran, hingga politisasi bantuan sosial di mana uang rakyat diklaim sebagai pemanis elektoral aktor politik tertentu menjadi ancaman nyata di depan mata.
BACA JUGA :
Oleh karena itu, media ini mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak sekadar bersikap defensif dengan tameng kelayakan administratif. Transparansi radikal wajib ditegakkan. Langkah preventif harus diambil sejak hari pertama pascapengesahan P-APBD.
Rekomendasi Tiga Pilar Pengawasan Melekat :
- Pertama, Pemprov Jatim wajib membuka ruang pengawasan melekat dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kedeputian pencegahan KPK.
- Kedua, basis data penerima harus dikunci secara ketat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terverifikasi, bukan data dadakan titipan tim sukses.
- Ketiga, standardisasi informasi produk bansos harus bersih dari segala bentuk visualisasi, foto, atau atribut figur politik yang sedang berkontestasi.
Kesimpulan: Menguji Komitmen Kesejahteraan Publik
Keberhasilan P-APBD Jatim 2026 tidak boleh lagi diukur dengan indikator usang berupa tingginya persentase serapan anggaran. Ukuran keberhasilan sejati adalah seberapa signifikan uang rakyat tersebut mampu mengentaskan kemiskinan riil di akar rumput.
Jangan biarkan anggaran jaring pengaman sosial yang sejatinya dirancang untuk menyelamatkan isi perut rakyat miskin, bergeser fungsi menjadi jaring pengaman bagi kepentingan politik praktis. Marwah APBD sebagai instrumen kesejahteraan publik harus tetap tegak berdiri. (Redaksi)
Editor : SAFRI










