JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka klaster kedua pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang.
Tiga orang yang ditahan yaitu Achmad Yahya (AY), dan M Fathullah (MF) dari Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Bangkalan. Ketiganya diduga merupakan pihak swasta yang diduga memberikan uang suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad untuk mendapatkan bantuan dana hibah.
“Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka yang ditahan ini, merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini. ” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Sementara itu, pihak penerima suap pada klaster kedua ini adalah Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad, dan Staf Anwar dari Anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta, Bagus Wahyudiono.
Total Tersangka 21 Orang
Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang. kata Taufik, terdiri atas empat tersangka penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap.
Dengan perincian : Pada klaster pertama, ada satu orang penerima yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah meninggal dunia, dan enam orang pemberi yang empat di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan pada klaster kedua, terdapat dua orang penerima dan 10 orang pemberi. Pada klaster ketiga, terdapat satu orang penerima dan dua orang pemberi.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula saat Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi menentukan jatah dana hibah pokir bagi anggota DPRD Jawa Timur. Besaran alokasi tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun.
Hasil pembagian tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun. Dari mekanisme itu, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022.
“AS kemudian mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen. Kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah,” ujar Taufik.
Koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah kepada pemerintah daerah. Setelah dana cair, mereka diwajibkan menyerahkan komitmen fee 20–25 persen melalui Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, atau membiayai kebutuhan pribadinya.
KPK juga menemukan praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator lapangan sebesar 20–30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai anggaran semula.
Dalam pengembangan perkara, ketiga tersangka diduga melakukan pengondisian. Pengkondisian dilakukan agar daerah masing-masing memperoleh alokasi dana hibah melalui Anwar Sadad.
KPK menduga Achmad Yahya memberikan uang sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar guna mendapatkan alokasi hibah Rp28,9 miliar.
Sementara itu, M. Fathullah diduga memberikan Rp 3,61 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar. Secara keseluruhan, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total sekitar Rp 22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Serta sejumlah properti lain yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tutur Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (periode 2019-2024) dari Fraksi Partai Golkar. Dia ringkus oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Desember 2022 atas kasus suap suap pengelolaan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Sahat, dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.
Kasus yang menjeratnya menjadi titik awal pengembangan pengusutan korupsi dana hibah masif di Jawa Timur, yang melibatkan puluhan tersangka dari unsur legislatif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (periode 2019-2024) dari Fraksi Partai Golkar. Dia ringkus oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Desember 2022 atas kasus suap suap pengelolaan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Sahat, dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.
Kasus yang menjeratnya Sahat Tua ini menjadi titik awal pengembangan pengusutan korupsi dana hibah masif di Jawa Timur, yang melibatkan puluhan tersangka dari unsur legislatif.
Selanjutnya Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21orang tersangka, terbagi atas 4 orang tersngka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. Berikut ini nama 21 orang tersangka :
Nama 4 Tersangka penerima suap yakni :
- Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
- Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan
- Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :
- Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024.
- lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024.
- Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024.
- Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
- Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
- Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
- Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
- A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
- Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
- Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029.
- Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Pewarta : SAFRI










