JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang bergerak cepat meringkus sembilan pemuda yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, kekerasan, hingga pembakaran sepeda motor. Insiden anarkis ini pecah pasca-kegiatan konvoi Ijazah Kubro salah satu perguruan silat Jombang. Para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Rangkaian aksi anarkis tersebut terjadi sejak Sabtu malam, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari, 16 Agustus 2026. Gesekan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni :
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Ds. Ploso Rejo, Bandarkedungmulyo pada 15 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Dua korban, SDN 17 tahun dan MRA 19 tahun, dikeroyok sekelompok orang tak dikenal. Polisi mengamankan 6 pelaku berinisial ABH 16 th, ABH 15 th, EAP 18 th, WWL 20 th, MAD 18 th, dan 1 DPO.
Kasus kedua terjadi di Jl. Raya Ploso-Babat, depan PT Camino, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh pada 16 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB. Korban BJA 17 tahun asal Tuban dipukuli dan dilempari batu oleh kelompok pemuda. 1 pelaku berinisial AJ 19 tahun diamankan dan 3 lainnya DPO.
Kasus ketiga juga di lokasi yang sama pada 16 Agustus 2025 pukul 00.08 WIB. Sepeda motor milik AHD 16 tahun dibakar oleh kelompok yang sama. 2 pelaku, ANH 24 tahun dan RG 20 tahun, telah ditangkap.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil meringku 9 remaja yang kini sudah jadi tersangka dan sudah dijebloskan kedalam sel tahanan. Selai itu polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa jaket, celana, handphone, selang, kaos komunitas, STNK, dan 4 unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, insiden bermula saat kelompok pemuda dan pelajar asal luar daerah (Tuban, Kediri, dan Lamongan) melakukan konvoi kendaraan roda dua usai menghadiri acara Ijazah Kubro salah satu perguruan silat. Aksi ugal-ugalan dan menggeber knalpot motor di sepanjang jalan memicu emosi spontan dari warga sekitar hingga berujung pada penhadangan dan bentrokan fisik.
Di wilayah Kecamatan Kabuh, situasi memanas hingga terjadi aksi pelemparan batu kali, penganiayaan, dan berujung pada pembakaran satu unit sepeda motor Honda Beat milik salah satu peserta konvoi yang tertinggal di lokasi kejadian. Akibat kejadian ini, kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam rilis resminya mengonfirmasi bahwa mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga Jombang, di mana dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Salah satu aktor intelektual sekaligus eksekutor utama pembakaran sepeda motor berinisial RG sempat melarikan diri keluar provinsi. Namun pelariannya terhenti setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Jombang berhasil mengendus keberadaannya dan meringkus pelaku di kawasan Tangerang Kota, Banten.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan yang merusak ketertiban umum.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan yang meresahkan warga. Semua tindak pidana yang terjadi pasca-kegiatan tersebut pasti kami usut tuntas. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana kekerasan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Dalam pengungkapan tiga laporan kasus (LP) ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rangka motor yang hangus terbakar, lima buah batu kali yang digunakan untuk melempar korban, serta beberapa pakaian luar (hoodie) milik tersangka saat kejadian.
Atas tindakan brutal tersebut, RG beserta komplotannya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP / Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
***
Pewarta : WAHYU
Editor : RURIN










