SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA (Chairul Anwar) sebagai tersangka, penyidik kini tengah membidik potensi adanya tersangka baru guna menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp10,2 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, membenarkan bahwa proses pengembangan perkara terus berjalan secara objektif. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang maraton mendalami keterangan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Iya, masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada,” ujar Franky kepada wartawan. Sabtu (29/8/2026).
Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka baru tidak bisa didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Hingga saat ini, berkas perkara dugaan korupsi tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) untuk disidangkan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan final kerugian negara melalui proses audit komprehensif yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” Ujarnya.
Berdasarkan taksiran awal, dugaan penyalahgunaan anggaran, pengeluaran fiktif, serta pengadaan pakan satwa ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.
Selain membidik keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut, Kejati Jatim menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini juga berjalan beriringan dengan upaya maksimal untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara. ***
Pewarta : SAFRI










