Hukrim

Kenalan di Aplikasi Jodoh, Wanita di Jombang Jadi Korban Pemerasan Asmara Digital Polisi Gadungan

×

Kenalan di Aplikasi Jodoh, Wanita di Jombang Jadi Korban Pemerasan Asmara Digital Polisi Gadungan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Konferensi Pers Polres Jombang, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan online disertai pemerasan bermodus kejahatan asmara digital atau love scamming. Jumat (28/8/2026).

Pelaku meminta uang tebusan Rp 2 juta kepada korban agar video syur korban tanpa busana dihapus. Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan online disertai pemerasan bermodus kejahatan asmara digital atau love scamming. Petugas meringkus seorang pemuda berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, yang nekat memeras korbannya menggunakan rekaman video syur pribadi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan penangkapan tersangka dilakukan langsung oleh tim Unit Idik 2 Tipidter di wilayah Lampung.

Ia menjelaskan kasus kejahatan asmara digital atau love scamming ini bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh khusus muslim bernama “MUZZ”.

“Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Komunikasi antara keduanya berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara virtual.” ujar AKP Magribi, di Mapolres Jombang, Jumat (28/8/2026).

Dalam hubungan tersebut, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan panggilan video (video call). Di sinilah siasat jahat dijalankan; korban diminta membuka pakaiannya, sementara tersangka diam-diam merekam adegan tersebut tanpa izin dan menyimpannya di telepon seluler miliknya.

Situasi berubah menjadi teror, pada hari yang sama (Jumat, 12 Desember 2025). Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasan kepolisian tempat dirinya mengaku bertugas. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tanpa busana milik korban ke berbagai platform media sosial jika keinginannya tidak dipenuhi.

Melalui intimidasi cyber tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta kepada korban agar video privasi itu dihapus. Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Mapolres Jombang.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MIN, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, khususnya ketika berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh AKP Magribi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!