Hukrim

Sindikat Upal Rp 36 Miliar di Tangsel Nekat Berencana Susupkan Uang Palsu ke Bank Swasta

×

Sindikat Upal Rp 36 Miliar di Tangsel Nekat Berencana Susupkan Uang Palsu ke Bank Swasta

Sebarkan artikel ini
FOTO : Petugas kepolisian saat berada di lokasi pembuatan mata uang rupiah palsu di sebuah ruko kawasan Gudang Industri Taman Tekno, Setu, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Sabtu (22/82026).

Rencana kejahatan ini tergolong sangat nekat karena target utama peredaran mereka bukan menyasar ke pasar tradisional, melainkan langsung menyusup ke dalam sistem perbankan swasta.

TANGERANG SELATAN, NusantaraPosOnline.Com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Eksmonbank berhasil membongkar industri manufaktur pembuatan mata uang rupiah palsu di sebuah ruko kawasan Gudang Industri Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam, petugas berhasil mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal fantastis mencapai Rp36 Miliar. Uang palsu bermutu tinggi (Grade A) tersebut diproduksi secara ilegal selama empat bulan sejak Maret 2026.

Rencana kejahatan ini tergolong sangat nekat karena target utama peredaran mereka bukan menyasar ke pasar tradisional, melainkan langsung menyusup ke dalam sistem perbankan swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, dan D diduga berperan memproduksi uang palsu, sementara AB diduga menjadi pihak yang memesan sekaligus mendanai produksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka AB berperan sebagai dalang utama sekaligus penyandang dana yang memesan alat-alat produksi. Sementara tiga pelaku lainnya (bertugas sebagai teknisi lapangan dan operator cetak. Diketahui pula bahwa dua dari tersangka merupakan residivis dalam kasus pemalsuan uang serupa pada tahun 2019 dan 2022.” kata Viktor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8).

Viktor menjelaskan, bahwa modus operandi yang direncanakan sindikat ini tergolong nekat dan terstruktur. Para tersangka berniat mengedarkan tumpukan uang palsu ini ke sejumlah perbankan swasta.

“Pelaku merencanakan sistem distribusi penyusupan dengan mencampurkan uang palsu ke dalam uang asli menggunakan skema perbandingan nilai tukar 3:1 (3 lembar uang palsu setara dengan 1 lembar uang asli) demi meraup keuntungan ekonomi pribadi.” Ujarnya.

Selain menyita tumpukan uang siap edar dan uang berbentuk lembaran, penyidik menyita berbagai aset mesin dan alat produksi dengan estimasi nilai mencapai Rp1 Miliar. Barang bukti alat produksi yang diamankan meliputi : Mesin cetak offset empat warna dan mesin potong kertas; Alat pressing benang pengaman dan mesin cetak plat film; Mesin Sinar Ultraviolet (UV); dan Printer beresolusi tinggi, laptop, tinta, serta pasokan bahan baku kertas.

Kepolisian menaruh perhatian tinggi terhadap kasus ini karena produk uang palsu yang dihasilkan tergolong Grade A yang secara kasatmata dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang menyerupai emisi desain uang kertas tahun 2016.

Untuk menguatkan rangkaian pembuktian perkara, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi secara ketat dengan Bank Indonesia. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan/atau Pasal 375 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sindikat ini diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku industri perbankan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi peredaran mata uang yang meragukan.***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!