Mohammad Haniv kini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv (HNV), pada Rabu (19/8/2026).
Dia dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus gratifikasi fantastis senilai Rp 20,7 miliar yang turut menyeret bisnis fashion anaknya. Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi di gedung merah putik KPK, Rabu (19/8/2026).
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan selama tersangka mengabdi di lingkungan Ditjen Pajak. Mohammad Haniv diduga menggunakan pengaruh dan jaringan koneksinya untuk keuntungan pribadi dan bisnis fashion milik anaknya.
Pada tahun 2016, tersangka mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya untuk mencarikan dana bantuan modal atau sponsorship acara fashion show sang anaknya.
Permintaan dana tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di dalam dan luar Jakarta yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP).
“Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut merespons dengan mengirimkan uang sponsorship total dana sekitar Rp700 juta langsung ke rekening anak tersangka.,” ujar Taufik.
Tak cuman itu, penyidikan KPK juaga mengungkapkan bahwa aliran dana ratusan juta untuk sang anak hanyalah pintu masuk dari total gratifikasi yang jauh lebih besar.
Selama menjabat, Mohammad Haniv diduga menerima banyak upeti dalam bentuk valuta asing (valas) dari berbagai pihak melalui perantara.
Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, uang panas senilai Rp10 miliar diputar dan ditempatkan ke dalam instrumen simpanan deposito.
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, total keseluruhan gratifikasi yang dituduhkan kepada Mohammad Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” kata Taifik.
KPK memutuskan melakukan penahanan setelah memeriksa Mohammad Haniv sebagai tersangka.
Atas tindakan rakus tersebut, Mohammad Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, eks pejabat pajak ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. ***
Pewarta : BUDI. W










