Hukrim

Kasus Jalan BKKD Sugihwaras Rp1,6 Miliar Mandek di Kejari Bojonegoro

×

Kasus Jalan BKKD Sugihwaras Rp1,6 Miliar Mandek di Kejari Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi gedung kantor Kejari Bojonegoro. ist.

Kejari Bojonegoro menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2024, namun hingga Agustus 2026 ini, Kejari Bojonegoro belum juga menetapkan satu pun tersangka.

BOJONEGORO, NusantaraPosOnline.Com-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan aspal yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp1,6 miliar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, dinilai mandek oleh masyarakat.

Meskipun status penanganan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak Januari 2024 silam. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026 institusi adhiyaksa tersebut belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Lambatnya progres pengusutan perkara ini memicu pertanyaan besar dari berbagai elemen masyarakat mengenai komitmen serta keseriusan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Bojonegoro.

Proyek infrastruktur jalan poros desa sepanjang 1.270 meter ini bersumber dari anggaran BKKD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021/2022 dengan total pagu mencapai Rp1.663.390.000.

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah mantan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan inspeksi mendadak menyusul maraknya keluhan dari warga setempat.

Di lapangan, ditemukan bahwa kualitas pengaspalan jalan dinilai sangat buruk dengan kondisi lapisan aspal yang sangat tipis dan mudah terkelupas. Selain indikasi penyimpangan mutu fisik, pengerjaan proyek aspal ini diduga kuat digarap secara sepihak oleh oknum Pemerintah Desa tanpa melalui proses lelang atau mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah sesuai regulasi.

Merespons tudingan mandeknya penanganan perkara, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan bahwa proses hukum di internal Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, memberikan konfirmasi singkat yang menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan oleh penyidik. “Masih berjalan,” ujar Inal Sainal Saiful saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus pada Selasa (11/8/2026).

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan dilaporkan masih fokus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta merampungkan koordinasi terkait penghitungan pasti nilai kerugian negara, meski belum membeberkan kendala teknis utama yang membuat penyidikan berjalan lambat.

Lambatnya kepastian hukum ini memicu gelombang kritik serta reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di Bojonegoro. Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera membuka informasi secara transparan mengenai kendala yang dihadapi agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya dari publik.

Para aktivis lokal menegaskan bahwa waktu lebih dari dua tahun di tahap penyidikan seharusnya sudah lebih dari cukup bagi jaksa untuk menetapkan aktor intelektual yang bertanggung jawab.

Warga juga mengkhawatirkan pembiaran kasus yang berlarut-larut ini akan menjadi preseden buruk serta menghilangkan efek jera dalam tata kelola anggaran keuangan desa di Bojonegoro.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2024 setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum pada fisik jalan.

Sebulan kemudian, jaksa penyidik telah memeriksa secara intensif Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga pihak kontraktor rekanan selaku pengawas proyek.

Berdasarkan audit awal Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, sempat ditemukan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 90 juta beserta indikasi kerugian negara lainnya, di mana pihak desa mengklaim telah mengembalikan sebagian dana tersebut ke kas daerah.

Namun, hingga Agustus 2026, ketiadaan pengumuman tersangka resmi membuat publik menilai penanganan kasus korupsi ini jalan di tempat. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!