Hukrim

Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, 2 Eks Pegawai PT.PNM Mekaar Pacitan Ditahan

×

Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, 2 Eks Pegawai PT.PNM Mekaar Pacitan Ditahan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Pacitan, berinisial F dan M saat menjalani pemeriksaan di Kejati Pacitan, menjelang ditahan. Ist

PACITAN, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kini memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah resmi menahan dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT PNM Mekaar Unit Bandar berinisial F dan M, dan keduanya terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas IIB Pacitan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan yang diduga dilakukan F dan M menyebabkan kerugian sebesar Rp681.391.135.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, menyebutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, F dan M langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pacitan.

“Pada Selasa 22 September 2026, kami telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Lembaga Pembiayaan) Unit Bandar Pacitan,” ujar Doan, dalam keterangannya dikutif nusantaraposonline.com, pada Saptu (26/9/2026).

Menurut Doan Novelman, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang tahun 2023 denga. “Saat dugaan korupsi itu bergulir, kedua tersangka F dan M menjabat sebagai SAO (Lembaga Pembiayaan) Unit Bandar Pacitan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, keduanya diduga memanfaatkan kewenangan yang dimiliki sebagai SAO untuk mengumpulkan dan menggunakan identitas warga tanpa izin.

“Kedua tersangka telah melakukan perbuatan menyalurkan pembiayaan fiktif terhadap ratusan nasabah,” jelas Doan

Berdasarkan penyidikan dari Kejari Pacitan, kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai petugas lapangan sepanjang tahun 2023 dengan cara, menggunakan data pribadi dan KTP milik 286 warga Pacitan tanpa izin untuk melengkapi berkas administrasi pengajuan kredit.

“Para tersangka, merekayasa dokumen agar pengajuan terlihat memenuhi syarat dan lolos audit sistem hingga dana bisa dicairkan. Uang yang cair sepenuhnya dikantongi oleh kedua tersangka dan tidak pernah disalurkan kepada warga yang namanya dicatut.” Ungkapnya.

Untuk mengelabui audit internal, mereka memutar sebagian uang hasil kejahatan guna membayar angsuran berjalan dan memalsukan Lembar Penagihan Mingguan (LPM) agar kredit tampak lancar.

“Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan yang diduga dilakukan F dan M menyebabkan kerugian sebesar Rp681.391.135.” terangnya.

Ia menambahkan, selain merugikan keuangan negara, tindakan F dan M berakibat fatal bagi ratusan warga terdampak.

“Nama-nama warga yang dicatut secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) kredit macet pada sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga mereka sempat kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman resmi ke perbankan.” Imbuhnya.

Kedua tersangka sudah kita tahan ditahan, ucap Kasi Pidsus, atas perbuatanya tersebut, F dan M dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai infotmasi, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan adalah kantor cabang atau unit layanan dari PT Permodalan Nasional Madani yang berkedudukan di Pacitan, Jawa Timur, untuk membiayai, membina, dan memberdayakan pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, serta koperasi.

PT PNM sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN yang berfokus pada layanan jasa keuangan dan pemberdayaan UMKMT (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi). ***

Pewarta: ENI DEWI. N

Editor: SAFRI NAWAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!