JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Gelombang kritik keras dari para pengamat politik nasional kini menghantam Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dipicu oleh beredarnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengesahkan pengangkatan dua anak kandung sang menteri, bernama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, sebagai pejabat tenaga ahli kementerian tersebut.
Langkah Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dinilai banyak pihak telah mencederai etika birokrasi dan memicu potensi benturan kepentingan di lembaga publik yang baru seumur jagung.
Kritik tajam salah satunya datang dari pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menyentil keras fenomena penunjukan anak kandung di dalam lingkaran inti kementerian keagamaan ini.
“Bapak ngangkat anak jadi penasehat dirinya sebagai menteri haji …. dunia udah dekat kiamat,” tulis Saiful Mujani menyindir moralitas penunjukan tersebut.
Tidak ketinggalan pula, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtar, turut memberikan catatan kritis yang menohok. Ia membandingkan kecepatan dinasti birokrasi era sekarang dengan era Orde Baru.
“Soeharto perlu puluhan tahun mengangkat Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) jadi menteri. Menteri Haji ini tak perlu waktu lama buat mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli. Ngono yo ngono neng ojo ngono, Gus…(atau “begitu ya begitu, tapi jangan begitu Gus”-Red)” kritik Burhanuddin lewat akun X miliknya.
Bagi para pengamat, dalih apa pun yang digunakan di sektor publik tetap wajib mengedepankan asas kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dan proses seleksi yang transparan agar tidak dicap sebagai praktik Kolusi dan Nepotisme (KKN) gaya baru.
Pembelaan dan Alasan Gus Irfan
Merespons badai kritik yang menerpanya, Gus Irfan segera angkat bicara guna meluruskan polemik tersebut. Dia berdalih bahwa penunjukan kedua putranya murni berdasarkan rekam jejak kerja keras dan kompetensi, bukan sekadar hubungan kekerabatan.
Ia menceritakan historis di balik keputusan tersebut. Pada akhir Oktober 2024, ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pertama kali dibentuk, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki kantor resmi, fasilitas kerja, maupun staf operasional.
“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” ungkap Gus Irfan kepada awak media.
Dalam situasi serbaketerbatasan itulah, kedua anaknya beserta para santri berinisiatif turun tangan membantu merintis operasional lembaga secara sukarela. Gus Irfan mengklaim mereka telah bekerja tanpa menerima sepeser pun gaji selama tiga hingga empat bulan pertama.
Ketika BP Haji bertransformasi resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, orang-orang yang dianggap telah memahami ritme kerja awal dan memiliki kompetensi memadai akhirnya diakomodasi menjadi staf formal.
Gus Irfan juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak melanggar hukum, sebab dari jatah maksimal lima tenaga ahli yang diperbolehkan aturan, ia hanya merekrut empat orang.
Meski pembelaan operasional telah disampaikan Gus Irfan, publik dan pengamat menilai langkah kementerian ini tetap menjadi preseden buruk bagi transparansi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan saat ini.***
Editor: BUDI. W






