Hukrim

Sidang Kasus Smartboard: Edison Seret Nama Eks Pj Bupati Muara Enim dalam Eksepsi

×

Sidang Kasus Smartboard: Edison Seret Nama Eks Pj Bupati Muara Enim dalam Eksepsi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Bupati Muara Enim nonaktif Edison terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook, saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim advokatnya, Edison secara terang-terangan menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, melayangkan perlawanan sengit dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (4/11/2026). Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim advokatnya, Edison secara terang-terangan menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan.

Pihak Edison menegaskan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tersebut bukan merupakan program yang dirancang oleh kliennya. Langkah memotong alur tuduhan korupsi ini menjadi strategi utama tim pembela dalam mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kebijakan perencanaan hingga penganggaran pengadaan smartboard ini merupakan inisiatif dari Pj Bupati Muara Enim saat itu, Henky Putrawan. Kebijakan anggarannya sendiri sudah disahkan pada tahun 2024, jauh sebelum klien kami menjabat sebagai Bupati,” ujar tim penasihat hukum Edison di ruang sidang.

Lebih lanjut, tim pembela membeberkan argumen kronologi waktu. Ketika proses pengesahan APBD untuk proyek ini berlangsung di tahun 2024, Edison belum dilantik dan sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun hubungan birokrasi kedinasan dengan para pejabat di lingkungan Disdikbud Muara Enim.

Seusai sidang, Edison bahkan mempertegas posisinya kepada awak media bahwa Henky Putrawan-lah yang mengesahkan APBD tahun anggaran 2025 tersebut.

Karena peran konkret dan keterlibatan fisik Edison tidak diuraikan secara spesifik dalam dakwaan, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU KPK kabur (obscuur libellum), tidak cermat, serta salah sasaran. Atas dasar itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan Edison.

Manuver Edison yang menyeret nama mantan pucuk pimpinan daerah ini langsung direspons oleh JPU KPK. Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan tidak keberatan dan menegaskan siap menguji seluruh materi pembelaan tersebut. Bahkan, pihak kejaksaan memastikan akan memanggil Henky Putrawan ke meja hijau.

“Nama yang bersangkutan memang tercantum di dalam berkas perkara. Kami memastikan Henky Putrawan akan dihadirkan langsung sebagai saksi dalam persidangan agar konstruksi perkara pengadaan ini menjadi terang benderang,” tegas Eko Wahyu Prayitno seusai persidangan, pada Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Edison bersama sejumlah pihak lain telah menerima suap berupa komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak, dengan total keseluruhan perkara mencapai Rp13,05 miliar.

Aliran dana itu diduga mengalir lewat perantara orang kepercayaan Edison, Adi Triayadi Agustian, dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga Maret 2026.

Sidang perkara suap ini dijadwalkan kembali bergulir pekan depan untuk mendengarkan tanggapan tertulis dari jaksa terkait eksepsi terdakwa. (*)

FOTO: Infografis Kronologi Kasus Suap Smartboard & Chromebook Disdikbud Muara Enim.

Kronologi Kasus Suap Smartboard & Chromebook :

Berikut adalah kronologi singkat mengenai kasus suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025:

  • Tahun 2024 (Tahap Perencanaan & Penganggaran): Kebijakan perencanaan serta pengesahan APBD untuk proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook mulai dirancang dan disahkan. Berdasarkan nota keberatan (eksepsi) pihak terdakwa Edison, tahapan awal dan survei proyek ini diduga diinisiasi oleh Mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, saat Edison belum menjabat.
  • Agustus 2025 (Pemberian Suap Pertama & Pola E-Katalog):
    Proyek pengadaan ini dilaksanakan menggunakan mekanisme katalog elektronik (e-katalog). Terjadi dugaan pengaturan proyek guna memenangkan empat perusahaan tertentu (PT MIT, PT META, PT HIT Pentabenua, dan PT SKC). Aliran dana pertama sebagai commitment fee diserahkan kepada pihak Edison pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung, Rumah Dinas Bupati Muara Enim.
  • Agustus 2025 – Maret 2026 (Rentang Aliran Dana):
    Pemberian uang suap/komitmen fee (maksimal sebesar 20% dari nilai kontrak) dilakukan secara bertahap. Adi Triayadi Agustian (orang kepercayaan Edison) bertindak sebagai perantara yang menampung dan menyalurkan aliran uang tersebut. Secara keseluruhan, total fee dalam pusaran kasus ini mencapai Rp13,05 miliar, di mana Edison diduga menerima secara pribadi sebesar Rp4,67 miliar.
  • Oktober 2026 (Dakwaan Resmi KPK):
    Setelah melalui proses penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi membacakan dakwaan terhadap Edison dan Adi Triayadi pada 28 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Palembang atas pasal tindak pidana korupsi dan penerimaan suap.
  • November 2026 (Pengajuan Eksepsi Edison):
    Pada 4 November 2026, Edison mengajukan eksepsi dan secara terbuka menyeret nama eks Pj Bupati Henky Putrawan. Merespons hal tersebut, Jaksa KPK memastikan akan memanggil Henky Putrawan sebagai saksi di persidangan untuk memperjelas rangkaian konstruksi perkara.

Profil Empat Perusahaan Yang Terlibat :

Berdasarkan surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini diarahkan melalui sistem e-katalog untuk memenangkan empat perusahaan yang digunakan oleh Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Keempat perusahaan ini terafiliasi dan membagi pengerjaan proyek menjadi empat paket bernilai total Rp62,86 miliar.

Berikut adalah profil peran dan nilai paket proyek dari keempat perusahaan tersebut:

1. PT My Icon Technology (PT MIT)

  • Peran/Paket: Memenangkan tender pengadaan paket Smartboard untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
  • Nilai Proyek: Rp31,36 miliar (Rp31.364.900.000).
  • Keterangan: Ini merupakan porsi paket terbesar di antara seluruh rangkaian pengadaan di Disdikbud Muara Enim.

2. PT Metadata Solusi Teknologi (PT META)

  • Peran/Paket: Memenangkan tender pengadaan paket Smartboard untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Nilai Proyek: Rp7,79 miliar (Rp7.795.900.000).

3. PT HIT Pentabenua

  • Peran/Paket: Memenangkan tender pengadaan paket laptop Chromebook untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
  • Nilai Proyek: Rp21,21 miliar (Rp21.219.600.000).
  • Keterangan: Paket ini menjadi alokasi dana terbesar kedua dalam pusaran kasus korupsi ini.

4. PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC)

  • Peran/Paket: Memenangkan tender pengadaan paket laptop Chromebook untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Nilai Proyek: Rp2,48 miliar (Rp2.480.220.000).

Hubungan dalam Perkara:
KPK menguraikan bahwa keempat perusahaan penyedia barang/jasa ini dipinjam atau digunakan oleh pihak swasta (Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi). Penunjukan keempat vendor ini telah diatur sejak awal agar mereka menandatangani kontrak e-katalog, yang kemudian menjadi dasar pencairan uang komitmen fee (suap) bagi para pejabat daerah, termasuk Edison.

Pewarta: SAFRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!