MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus dua buruh harian asal Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pria tersebut masing-masing bernama Hendri Ardian Saputra alias Gonjreng (46) dan Arius Apriansyah alias Areng (37). Keduanya diciduk polisi, karena diduga mencuri atau mengasak material aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian mencapai Rp753.343.600.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak KAI.
“Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu pagi, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah satu petugas PT KAI menerima pesan singkat yang mengabarkan bahwa gudang penyimpanan material di Resor JJ Niru telah dibobol.” Ujarnya, Sabtu 24 Oktober 2026.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, sejumlah material vital perkeretaapian seperti besi pendrol (alat pengikat rel), pelat sambung, pelat landas, hingga potongan rel besi telah raib dari tempatnya.
“Berdasarkan hasil audit internal dari pihak PT KAI, hilangnya material-material berharga tersebut menimbulkan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp753 juta lebih.” Katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Operasi penangkapan dilakukan oleh petugas pada Jumat petang, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.” Kata Andrian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti awal berupa 108 buah besi pendrol, dua karung putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sisa material lainnya serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus ini. ***
Pewarta: JUNSRI










