Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua klaster perkara sekaligus. Pertama, penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di DJKA Kemenhub saat ia menjabat sebagai Anggota DPR RI. Kedua, kasus pemerasan dalam proses pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Pati.
SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (21/10/2026).
Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua klaster perkara sekaligus. Pertama, penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ia menjabat sebagai Anggota DPR RI. Kedua, kasus pemerasan dalam proses pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Sudewo juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan fakta persidangan yang membuktikan Sudewo menerima aliran dana commitment fee proyek Jalur Ganda Solo – Semarang (JGSS) dari sejumlah kontraktor, termasuk Dion Renato Sugiarto dan Ferry Septha Indrianto, dengan total mencapai miliaran rupiah. Selain itu, Sudewo terbukti memanfaatkan wewenangnya untuk memeras para calon perangkat desa di Pati dengan tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Vonis 8,5 tahun penjara ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, nominal uang pengganti Rp3,5 miliar yang diputuskan oleh hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Rp3,67 miliar.
Menanggapi putusan berat dari Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa Sudewo melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kronologi Perjalanan Korupsi Sudewo
Berikut adalah kronologi singkat perjalanan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dari masa penerimaan suap hingga dijatuhi vonis penjara:
- Tahun 2022–2023 (Periode Penerimaan Suap & Gratifikasi):
Saat menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo menerima aliran dana commitment fee proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) dari para kontraktor pelaksana proyek DJKA, seperti Dion Renato Sugiarto dan Ferry Septha Indrianto. Total suap dan gratifikasi uang serta barang antik yang masuk mencapai Rp3,8 miliar. - Tahun 2024 (Kasus Pemerasan Perangkat Desa):
Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo melakukan praktik pemerasan dalam proses seleksi pengisian ratusan formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Ratusan calon dimintai setoran berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang agar bisa lolos. - April 2024–Mei 2025 (Penyelidikan dan Penetapan Tersangka):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi dan pengembangan kasus suap DJKA. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan status jabatannya sebagai Bupati Pati dinonaktifkan guna memperlancar proses hukum. - Juli 2026 (Persidangan Dimulai):
Kasus Sudewo mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan tabel aliran dana suap dan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk para kontraktor pemberi suap. - September 2026 (Tuntutan Jaksa):
JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar. - 21 Oktober 2026 (Ketukan Palu Vonis):
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,5 miliar kepada Sudewo karena terbukti bersalah dalam dua klaster kasus korupsi tersebut. Sudewo menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Pewarta: SAFRI











