OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang petani berinisial RA (51) asal Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir, setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, mengtakan Pria tersebut ditangkap setelah terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh petugas, pada Sabtu (17/10/2026).
“Dia ditangkap saat melintas di Jalan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (17/10/2026), mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu.” Ujarnya Minggu (18/10/2026).
Saat pemeriksaan kelengkapan kendaraan, petugas curiga dan melakukan penggeledahan badan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 11 Cm bergagang cokelat dan bersarung cokelat yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.” kata Rio Pranata.
Barang bukti Sajam tersebut, ditemukan oleh anggota yang turut dalam KRYD, Kepada petugas, pelaku mengaku membawa pisau tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Meski demikian, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307 ayat (1) KUHP,” ujat Rio.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX abu-abu dan sebilah pisau, kemudian dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi, tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya. ***
Pewarta: MARWAN










