Pengeledahan tersebut, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ashraff Abu, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (23/10/2026), sehari setelah politikus tersebut absen dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Pengeledahan tersebut, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa Ashraff tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026) karena alasan kesibukan.
“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, penyidik KPK menyita satu unit mobil listrik BMW i7 berpelat nomor “A 5 RAF”. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat istri Ashraff, yakni Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Budi menerangkan bahwa penggeledahan ini menyasar Ashraff dalam kapasitasnya yang tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024.
Perusahaan keluarga tersebut diduga kuat memonopoli berbagai proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan melalui benturan kepentingan dan intervensi kekuasaan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, transaksi PT RNB sepanjang 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar, di mana Rp19 miliar di antaranya diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.
Sowan ke Jokowi di Solo
Menariknya, pada hari yang sama saat rumahnya digeledah, Ashraff justru terpantau berada di Surakarta (Solo) untuk menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tiba sekitar pukul 09.45 WIB, pertemuan singkat itu berlangsung selama kurang lebih 15 menit.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, Ashraff enggan membeberkan isi percakapan mendalam terkait penggeledahan rumahnya maupun kasus hukum yang menjerat keluarganya. Ia hanya berdalih kunjungannya murni untuk bersilaturahmi.
“Saya pengagum beliau. Saya itu setiap ada kesempatan bertemu beliau pasti datang untuk meminta doa restu,” katanya. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai permohonan doa restu yang ia maksud, ia hanya menjawab untuk mendapatkan ketenteraman. “(Doa restu) untuk hidup tenang,” tuturnya.
Hingga saat ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal Oktober 2026 untuk mengusut tuntas perkara TPPU ini.
Meskipun belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka baru dalam pengembangan pencucian uang tersebut, KPK memastikan akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap Ashraff Abu untuk dimintai konfirmasi mengenai temuan barang bukti dari hasil penggeledahan rumahnya. ***
Editor: Safri










