Hukrim

Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 51 Tersangka Diringkus

×

Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 51 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
FOTO: Konferensi pers yang digelar di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), terkait pengungkapan 41 kasus narkoba.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Cim-Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengungkap 41 kasus narkoba dan meringkus 51 orang tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak Juli hingga September 2026.

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif yang menyasar berbagai wilayah rawan di Kabupaten Jombang

“Grafik pengungkapan kasus paling tinggi tercatat pada awal triwulan, yakni puncaknya di bulan Juli. Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” ungkap AKBP Yanto Mulyanto Dalam Konferensi pers yang digelar di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026),

Ia menjelaskan, dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Polisi mengamankan sedikitnya 51.166 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya/koplo), 80,18 gram sabu-sabu, serta 12,18 gram ganja kering siap edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka berada di usia produktif antara 25 hingga 64 tahun dengan latar belakang pekerja swasta berpendidikan SMA. Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini didominasi oleh modus operasi sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertatap muka melainkan meletakkan barang haram di lokasi tersembunyi di tepi jalan.” Katanya.

Pihak kepolisian juga memetakan sebaran lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan 8 lokasi penindakan, disusul Kecamatan Jogoroto dengan 7 lokasi, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek masing-masing 6 lokasi. Selebihnya tersebar di wilayah Perak, Sumobito, Tembelang, hingga area perbatasan menuju Kabupaten Kediri.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapoles Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku penyalahgunaan narkotika akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP, sementara para pengedar obat terlarang akan dikenakan pasal terkait UU Kesehatan.

AKBP Yanto Mulyanto menegaskan, jajaran kepolisian akan terus melanjutkan langkah penegakan hukum secara masif. “Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.***

Pewarta: WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!