Muazizah alias Serly dinilai terbukti menipu korban berinisial DS (33), seorang perempuan asal Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian sebesar Rp92,9 juta.
MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum wartawan bernama Muazizah alias Serly (36), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto, menangis histeris atau mewek setelah dituntut hukuman 9 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/11/2026), terkait kasus penipuan bermodus asmara sesama jenis atau “sesama apem”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ichwan Firmansyah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Serly dinilai terbukti menipu korban berinisial DS (33), seorang perempuan asal Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian sebesar Rp92,9 juta.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazizah alias Serly selama sembilan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Ichwan saat membacakan surat tuntutan, dalam persidangan. Senin (2/11/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial pada April 2025. Hubungan mereka kemudian berlanjut menjadi jalinan asmara jarak jauh (LDR). Memanfaatkan rasa cinta korban, Serly yang berprofesi sebagai jurnalis media online ini merayu DS untuk berinvestasi membuka bisnis salon kecantikan dan membeli rumah bersama di Mojokerto.
Terbujuk rayuan manis, korban mengirimkan uang secara bertahap sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total mencapai Rp92,9 juta. Namun, saat DS datang dari Lampung ke Mojokerto untuk menagih janji tersebut, ia mendapati bahwa bisnis salon dan rumah yang dijanjikan terdakwa sepenuhnya fiktif. Uang milik korban justru habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini tergolong pelik karena memicu aksi saling lapor di antara kedua belah pihak. Sebelum Serly diseret ke meja hijau atas kasus penipuan, DS telah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.
DS dilaporkan oleh Serly atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis (pemerkosaan) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sooko pada 10 Juli 2025, sesaat setelah kedok penipuan Serly terbongkar. Atas kasus kekerasan tersebut, DS telah divonis bersalah oleh PN Mojokerto pada 5 Februari 2026 dengan hukuman 4 tahun penjara. Tak terima, DS kemudian melaporkan balik Serly ke polisi terkait perkara penipuan uang salon.
Mendengar tuntutan 9 bulan penjara, Serly langsung meneteskan air mata di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo. Dalam nota pembelaan (pledoi) lisan yang disampaikannya sambil terisak, Serly mengaku sangat menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman karena masih memiliki tanggung jawab membesarkan anak-anaknya yang masih kecil.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan majelis hakim. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon hukuman saya diringankan,” ucap Serly sambil menangis.
JPU menjelaskan, tuntutan 9 bulan penjara ini tergolong ringan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp61,5 juta yang dibuktikan melalui slip transfer di persidangan.
Sidang perkara penipuan ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim. ***
Pewarta: AGUS.W










