Hukrim

Buntut Penangkapan 3 Anggota DPRD Jatim Pesta Narkoba: Gerindra Pecat Kader, 7 Polisi Dimutasi

×

Buntut Penangkapan 3 Anggota DPRD Jatim Pesta Narkoba: Gerindra Pecat Kader, 7 Polisi Dimutasi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Parta Gerindra pecat tiga anggota DPRD di Jatim, yang ditangkap dalam persta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. pada Senin, 28 September 2026 dini.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Partai Gerindra resmi memecat tiga anggotanya yang menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur setelah terbukti terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi dasar bagi partai untuk segera memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap ketiganya.

Ketiga legislator yang dicopot tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (anggota DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Situbondo).

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan dalam sidang mahkamah partai yang digelar sejak 8 Oktober 2026 lalu.

“Tindakan tegas ini diambil tanpa kompromi karena partai menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Proses PAW kini tengah berjalan agar tidak terjadi kekosongan fungsi legislatif di ketiga daerah asal kader tersebut.” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap ketiga anggota dewan bersama lima orang lainnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantanya satu plastik sisa sabu bekas pakai, Dua butir pil ekstasi warna kuning, Alat isap (bong) dan korek api.

Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya beserta seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Namun, karena jumlah barang bukti yang ditemukan relatif kecil, Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Setelah melalui Tim Asesmen Terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur, kedelapan orang tersebut tidak ditahan melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Buntut Mutasi 7 Personel Polisi

Sebelumnya penanganan kasus ini sempat memicu kontroversi dan sorotan tajam dari publik setelah tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi mendadak tidak lama setelah melakukan penangkapan. Pergeseran personel tersebut memunculkan spekulasi mengenai adanya tekanan atau intervensi politik dari pihak luar.

Menanggapi rumor tersebut, Majelis Kehormatan Partai Gerindra membantah keras tuduhan intervensi dan menegaskan tidak pernah menjalin komunikasi apa pun dengan pihak kepolisian terkait jalannya perkara.

Di sisi lain, pihak Polrestabes Surabaya memberikan keterangan resmi bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyegaran internal, profesionalisme kerja, serta pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) selama proses penggerebekan berlangsung.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie, Senin (2/11/2026).

Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan fakta bahwa tujuh personel yang dimutasi berasal dari satu unit yang sama, perwira dengan tiga melati emas ini kembali menegaskan adanya dugaan pelanggaran SOP yang sedang didalami Bidpropam.

“Masalahnya yang saya sampaikan tadi, itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Dan saya sampaikan saat ini secara intensif Bidpropam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.***

Pewarta: SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!