JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH). pada Rabu (26/8/2026).
Gatot dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepabeanan dan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Kasus yang menjerat Gatot tersebut terjadi saat ia menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2025-2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka. KPK melakukan penahanan terhadap Gatot selama 20 hari pertama.
Terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Gatot diduga sebagai salah satu pihak penerima dalam perkara dugaan suap terkait proses kepabeanan. Dalam perkara ini, Gatot disangkakan melanggar tiga ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan dan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari unsur Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Taufik mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan sejumlah bukti baru. Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, John Field disebut bertemu dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk membahas kegiatan usaha perusahaannya.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai. Ia bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai saat itu, Rizal, serta Gatot Heroe Hernanda.
Dalam pertemuan tersebut, John diduga meminta bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance atas barang impor perusahaannya. KPK menyebut, setelah sejumlah pertemuan tersebut, John kemudian diminta menyiapkan uang untuk sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Nominal yang disebutkan dalam permintaan tersebut mengalami perubahan, dari Rp2 miliar, Rp1 miliar, dan Rp500 juta. Uang tersebut untuk kelompok yang disebut BC1, BC2, dan BC3, menjadi Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.
John kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan uang bulanan dalam mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar PT Blueray memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan dan pemeriksaan barang di Bea dan Cukai.
Dari Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field menyetorkan uang kepada pihak Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Gatot menerima uang senilai Rp3,25 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyita tiga unit sepeda motor besar atau moge, yakni BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing dolar Singapura. Serta, dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










