Hukrim

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya

×

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejati Jatim menetapkan dan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA). Selasa (21/7/2026).

SURABAYA-Dugaan korupsi anggaran di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak hanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa. Sejumlah hewan dilaporkan kekurangan pakan, mengalami penurunan kesehatan, kurus, hingga mati akibat dugaan penyimpangan yang berlangsung selama 2016–2024.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan salah satu modus yang dilakukan ialah mengurangi pakan satwa, namun laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai.

“Pakannya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up,” ujarnya.

Menurut Gede, praktik tersebut membuat kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) semakin memburuk. “Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” katanya.

Penyidik juga menduga Choirul Anwar menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Dana perusahaan dikeluarkan melalui staf keuangan, lalu dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah digunakan untuk operasional.

Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran tersebut turut disetujui Direktur Keuangan berinisial MN. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Korupsi nggak mungkin dilakukan satu orang,” kata Gede.

Choirul Anwar dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan belum melihat adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan,” kata Edward. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!