JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil gemilang. Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, digerebek petugas pada Senin (14/9/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pesan singkat warga yang masuk melalui layanan WhatsApp (WA) Center Polres Jombang. Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dalam jumlah besar, Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama sejumlah anggota Satsamapta langsung bergerak kilat melakukan penggerebekan ke lokasi yang dilaporkan.
Di tempat kejadian, petugas mengepung rumah milik seorang pemuda berinisial WAA (26). Pelaku yang awalnya mengira bisnis terlarangnya berjalan aman, dibuat tak berkutik saat polisi masuk dan menggeledah seluruh isi rumahnya.
“Laporan yang masuk lewat WA Center langsung kami tindak lanjuti hari itu juga. Hasilnya, kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam rumah pelaku,” ujar IPDA Hendri Dwi Ananto saat dikonfirmasi usai operasi penertiban.
Dalam penggeledahan tersebut, Satsamapta Polres Jombang sukses mengamankan barang bukti sebanyak 321 botol miras ilegal siap edar. Seluruh botol miras tanpa izin resmi tersebut langsung disita ke markas kepolisian, sementara pemuda berinisial WAA langsung digelandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Jombang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyapu bersih peredaran miras ilegal di wilayah hukum Jombang. Ia juga mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang memanfaatkan kanal digital kepolisian demi menjaga ketertiban lingkungan.
“Miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Kami sangat berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa sinergi lewat WA Center sangat efektif dan respons cepat akan selalu kami prioritaskan,” tegas Kapolres Jombang dalam keterangannya.
Kini, bisnis miras ilegal milik WAA dipastikan gulung tikar. Polisi mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras maupun judi melalui layanan pengaduan resmi Polres Jombang agar lingkungan tetap aman dan kondusif. ***
Pewarta : WAHYU






