Hukrim

Kejari Nganjuk Tahan 2 Dari 3 Tersangka Korupsi Perencanaan Bendungan Rp3,589 Miliar

×

Kejari Nganjuk Tahan 2 Dari 3 Tersangka Korupsi Perencanaan Bendungan Rp3,589 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejari Ngajuk, resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek FS rencana pembangunan bendungan pada Bappeda Kabupaten Nganjuk tahun 2024. Jumat (9/9/2026) malam

NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (RFS) rencana pembangunan bendungan di wilayah Margopatut, Kecamatan Sawahan, pada Bappeda Kabupaten Ngajuk tahun 2024, kini memasuki babak baru.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngajuk, Jawa timur, akhirnya resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus tersebut, pada Jumat (9/9/2026) malam.

Kedua tersangka yang ditahan yakni berinisial HS (Direktur Utama PT W) .dan SP (Direktur Utama PT GK periode 2023 – 2025) kedunya merupakan pelaksana proyek. langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngajuk selama 20 hari, guna memperlancar proses penuntutan Tahap II.

Sementara itu, tersangka PB, (eks Plt. Kepala Bappeda periode Juni – Oktober 2024) belum ditahan, masih menjalani observasi di rumah sakit.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua langsung kami tahan, yaitu HS dan SP. Ditahan di Lapas Kelas IIB Ngajuk selama 20 hari kedepan. Sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit,” Kata Rizky Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Sabtu (12/9/2026).

Rizky menjelaskan bahwa penahanan selama 20 hari ke depan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ngajuk selama 20 hari kedepan. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Dalam perkara ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli,” papar Raditya.

Raditya memaparkan bahwa pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

“Berdasarkan hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” bebernya.

Selain itu penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak konsultan, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada PB terkait dengan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Rizky Raditya.

Praktik rasuah dalam proyek perencanaan infrastruktur ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga hampir satu miliar rupiah.

“Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp968.775.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP,” ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

“Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau kedua, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; atau ketiga, Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. ***

Pewarta : ENI DEWY

Editor : SAFRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!