Hukrim

Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi

×

Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Seorang residivis kasus narkoba berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Lamongan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BK diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Dia pernah menjalani hukuman penjara sejak 2022 hingga 2025.

LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Sat Res Narkoba Polres Lamongan meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu serta sejumlah pil ekstasi yang siap edar.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi 50,79 gram sabu-sabu. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sembilan butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda. Rinciannya, empat butir ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram dan lima butir ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.

“Selain itu, petugas juga menemukan alat pendukung lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, skrop dari sedotan plastik, tas, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Residivis narkoba di Lamongan kembali ditangkap. Polisi menyita 50 gram sabu dan ekstasi siap edar dari tersangka BK (28) warga Mantup. Polisi masih kembangkan.

Polisi turut mengamankan satu kotak warna hitam, tas selempang hijau, dan tas hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BK diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Dia pernah menjalani hukuman penjara sejak 2022 hingga 2025.

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” ucap Hamzaid.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!