Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Pagaralam. Petugas meringkus seorang tersangka IF (27) seta mengamanakan BB ganja seberat 860 gram, dan sabu seberat 78,62 gram.
SUMSEL, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumtra selatan, menggagalkan upaya pengiriman hampir 1 Kg narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang rencanahnya akan dikirim ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari (18/03/2026), di sebuah kamar hotel di wilayah Pagar Alam, tempat pelaku menjalankan aksinya. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial IF (27). Dari dalam tas ransel tersangka, ditemukan narkotika jenis ganja seberat bruto 860 gram serta sabu seberat bruto 78,62 gram (totah keseluruhan hampir 1 Kg).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut akan dikirimkan ke wilayah Musi Banyuasin. Ia juga menyebut adanya keterlibatan seorang rekan berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam kamar hotel tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian mengungkap keberadaan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam tas ransel.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 938,62 gram dari dua jenis narkotika. Jumlah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan sekadar peredaran kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas kota dengan skala besar.
Modus penggunaan kamar hotel sebagai titik transit mengindikasikan pola distribusi yang terorganisir untuk menghindari pengawasan di jalur transportasi utama.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen serius dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa ini merupakan jaringan distribusi skala besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu DPO hingga tuntas,” tegas Kapolres, Kamis pagi (19/03/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
“Hampir satu kilogram narkotika berhasil kami cegah dari peredaran. Ini adalah langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Penggagalan pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan ratusan hingga ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan terdalam. Seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. ***
Pewarta : JUNSRI










