Hukrim

Warga Malang Diringkus Bareskrim Saat Ambil Paketan Mie Instan Berisi 5,3 Kg Ganja di Jalan Singosari

×

Warga Malang Diringkus Bareskrim Saat Ambil Paketan Mie Instan Berisi 5,3 Kg Ganja di Jalan Singosari

Sebarkan artikel ini
FOTO : Warga Malang Diringkus Bareskrim Saat Ambil Paketan Mie Instan Berisi 5,3 Kg Ganja di Jalan Singosari. (Foto : Dok Istimewah).

Pelaku disergap polisi saat tengah mengambil paket mie instan berisi ganja di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Singosari Karangjati Kabupaten Malang.

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial SGN, di Kabupaten Malang Jawa Timur,  diringkus petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat tengah mengambil paket mie instan di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Singosari Karangjati Kabupaten Malang.

‎Saat digeledah polisi paket mie instan yang diambil SGN, ternyata berisi ganja kering seberat 5,2 kilogram, ‎dari temuan tersebut, polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku SGN di Jalan Suropati Kabupaten Malang Jawa Timur.

Dari dalam rumah pelaku polisi menemukan 3 alat timbang dan 5 paket ganja seberat 574 gram. Dari hasil pemeriksaan polisi, paket ganja kering tersebut dikirim oleh seorang pengedar dari wilayah Pekanbaru Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini, berawal adanya informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Kota Pekanbaru ke Malang, Jawa Timur.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur dan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk menelusuri posisi paket tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan paket hingga tujuan akhir di wilayah Malang, Jawa Timur, serta koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.

“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” ujar Brigjen Eko Hadi, kepada wartawa.

Tim kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika guna mengidentifikasi serta memastikan pihak penerima barang. Setiba paket tersebut di alamat tujuan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap si penerima paket yang bernama Sugiono.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, dia telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai Juni 2026, dengan rincian 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

“Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya.

Brigjen Eko Hadi mengatakan jaringan tersebut melakukan peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi. Setelah paket diterima, tersangka, tersangka diperintah oleh pengendali untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan (sistem tempel) narkotika di berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

“Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” jelasnya.

Namun, pada pengiriman ke-20, tepatnya 14 Juni 2026, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja serta alat timbangan digital di tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan 2 bungkus ukuran sedang dan 3 bungkus ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 574 gram, 3 unit timbangan digital dengan berbagai ukuran, serta plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. ***

Pewarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!