Hukrim

Polisi Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, 11 Orang Ditangkap

×

Polisi Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, 11 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FOTO : Polisi Sikat Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Orang Ditangkap

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Polres Muara Enim, Sumatera Selatan membongkar praktik penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal, di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumtra selatan. Dalam dua operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut polisi meringkus 11 orang, yang terdiri dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batu bara.

Polisi mengungkap, akibat praktik penambangan batu ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp 8,6 miliar.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengtakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini terbongkar bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif.

“Operasi pertama dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Saat itu petugas menemukan lima truk bermuatan batubara yang diduga akan dikirim ke wilayah Jabodetabek, serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang.” Ujar Hendri, kepada wartawan, pada dikutif pada Rabu (15/7/2026).

Dalam operasi tersebut, kata Hendri, tim mengamanakan delapan orang, yang terdiri lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, seorang pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.

“Penyidikan kemudian dikembangkan hingga Jumat (10/7/2026) di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya, yakni operator ekskavator JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya berhasil diamankan meski sempat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.” Terangnya.

Dari dua operasi tersebut, penyidik menyita empat unit ekskavator terdiri dari dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas telepon genggam, tiga jeriken kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan batu bara ilegal.

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima orang yang diduga berperan sebagai pengangkut dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam lainnya yang diduga berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!