Hukrim

PDI Perjuangan dan PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

×

PDI Perjuangan dan PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi III DPR RI menyerukan agar Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati, setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan agar Febrie hukuman mati tersebut, disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan PAN dalam rapat di kompleks parlemen, pada Sabtu (11/7/2026), yang membahas perkembangan penanganan kasus yang menjerat Febrie.

Mereka menilai Febrie telah mengkhianati amanat rakyat karena sebagai aparat penegak hukum, ia justru terlibat dalam mega korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah.

Ketua Kapoksi PDI-P Falah Amru secara blak-blakan meluapkan kemarahannya atas kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh oknum aparat papan atas ini.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini kan sangat sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini. Saya meminta pelaku tersangka diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah dengan nada murka.

BACA JUGA :

Ungkapan senada dengan PDI Perjuangan, Ketua Kapoksi PAN Endang Agustina juga ikut meradang. Ia menyoroti bagaimana penanganan kasus-kasus korupsi besar di tanah air justru kerap disalahgunakan oleh oknum kejaksaan sebagai ladang pemerasan dan ajang mencari kekayaan pribadi.

“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Banyak orang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,” sambung Endang.

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus untuk mengawal ketat penyidikan kasus ini agar tidak ada kongkalikong di tengah jalan.

Sebemumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Sabtu (11/07/2026).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, Krakatau Steel, dan PT Asabri.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu orang lainya sebagai tersangka, yakni berinisial DR dari pihak swasta, dalam kasus yang sama.

Penetapan itu diumumkan beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Dan kini posisi Febrie digantikan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kortastipidkor Polri setelah penggeledahan di 13 lokasi. Dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang totalnya ditaksir mencapai Rp 476 miliar. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!