Hukrim

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember

×

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejati Jatim melakukan penahanan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR Mikro pada PT BNI Cabang Jember.

SURABAYA, NusantaraPosOnline,Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021 – 2023. Tersangka baru, yakni seorang pria berinisial HN yang menjabat sebagai Ketua Collection Agent PT Miram, mitra BNI.

Dengan penambahan satu tersangka tersebut, jumlah tersangka menjadi empat orang yang diduga bersekongkol memanipulasi proses penyaluran kredit KUR hingga mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliaran rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG. Punia Atmaja mengatakan, dalam kasus ini tersangka HN pada tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2023, diduga bekerja sama dengan MFH selaku pimpinan cabang Kantor BNI Jember, merekayasa penyaluran KUR melakukan praktek kredit fiktif untuk 65 debitur.

“Dalan kasus ini, tersangka HN berperan mengumpulkan dokumen identitas KTP dan KK masyarakat untuk dijadikan debitur, mengajukan pinjaman KUR di BNI Cabang Jember. Untuk mendapat dokumen yang dibutuhkan, pelaku HN menawarkan uang Rp 200 ribu – Rp 250 ribu per orang. Dari prakteknya ia mampu mengumpulkan setidaknya 65 calon debitur.”  Ujar Punia di Lobby Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026). 

BACA JUGA :

Kemudian tanpa sepengetahuan pemilik identitas, dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR dengan nilai antara Rp 50 juta sampai Rp100 juta per petani, di BNI Cabang Jember. Seluruh berkas persyaratan dimanipulasi agar memenuhi kualifikasi perbankan.

Punia menyebut, setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, HN diduga menguasai buku tabungan beserta kartu ATM para debitur untuk menarik seluruh dana pinjaman.

“Caranya dengan mengambil ATM dan buku tabungan yang dikuasai sendiri, dan kemudian uangnya ditarik lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari saudara HN,” kata Punai.

Kasus ini terbongkar, setelah ada seseorang yang namanya digunakan sebagai debitur didatangi oleh penagih utang. Karena merasa tidak permah menerima uang, orang tersebut kemudian melaporkan kasus ini.

“Orangnya tersebut kaget, karena tiba-tiba petaninya ditagih hutang. Rupanya, namanya dipinjam gitu untuk hutang KUR.  Jadi otomatis ya yang dirugikan adalah petaninya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, kata Punai, perbuatan HN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.623.537.832. Sementara total kerugian negara dalam perkara korupsi KUR BNI Jember mencapai Rp 41.487.138.481.

Dalam perkara ini tersangka HN dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 603 jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, Pasal 3 jis Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, sambung Punia, tersangka HN ditahan selama 20 hari kedepan, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta membuka peluang pengembangan perkara dengan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Pungkasnya. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!