Kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2023 – 2024, merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menetapkan dan menahan Direktur PT. CV Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PUPR) tahun anggaran 2023 – 2024.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai 20 hari kedepan, di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang.” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut Dapot menjelaskan, bahwa tersangka JND merupakan Direktur PT. CV Asaykhana, sekaligus sebagai pengedali delapan prusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah.
“Peranan Tersangka JND dalam kasus ini, ia diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Yang merugikan keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.” Ujarnya.
Dalam perkara ini, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.” Ungkapnya. ***
Pewarta : BUDI. W










